Lebaran 2016
Perhatian! Truk Dilarang Beroperasi di Jabar H-7 Sampai H+7
TAHUN ini larangan itu lebih cepat ketimbang tahun sebelumnya.
Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran nomor 22 tahun 2016 tentang larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada arus mudik nanti.
Dalam surat edaran itu disebutkan jika kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 1 Juli 2016 (H-5) pukul 00.00 WIB sampai 10 Juli 2016 (H+3) pukul 24.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengaku pihaknya telah menerima surat edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran tersebut hampir sama aturannya terutama setiap operasi pengamanan arus mudik.
Namun untuk tahun ini larangan itu lebih cepat ketimbang tahun sebelumnya.
"Setiap ada operasi Ramadan/ketupat dikeluarkan khusus pengendara truk pengangkut barang. Untuk tahun ini H-5 sampai H+3. Truk dilarang beroperasi kecuali mengangkut sembako, BBM, atau mengangkut sepeda motor untuk mudik gratis," ujar Yusri melalui sambungan telepon, Senin (20/6/2016).
Kendati begitu, kata Yusri, kebijakan soal larangan kendaraan angkutan barang di Jawa Barat lebih lama, yakni berlaku mulai H-7 sampai H+7.
Kebijakan itu telah dikeluarkan Dinas Perhubungan Jabar untuk mengantisipasi padatnya arus lalu lintas dengan melihat situasi tahun lalu.
"Dipandang perlu mengeluarkan larangan agak panjang. Khusus Jabar h-7 sampai H+7 nanti akan kami sosialisasikan," ujar Yusri. (*)