Reaktivasi Jalur Kereta Api
Reaktivasi Jalur KA di Garut Masih Menunggu Kepastian Pemerintah
Pemkab Garut bahkan telah memiliki Perda nomor 11 tahun 2011
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
GARUT, TRIBUNJABAR.CO.ID - Rencana reaktivasi jalur kereta api Cibatu-Cikajang hingga saat ini masih diragukan oleh warga Kabupaten Garut.
Meski begitu Pemkab Garut sangat mendukung reaktivasi jalur yang ditutup pada tahun 1983 itu.
Pemkab Garut bahkan telah memiliki Perda nomor 11 tahun 2011 tentang jaringan sistem perkeretaapian yang menjadi bukti keseriusan reaktivasi jalur tersebut. Hanya saja Pemkab masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, PT KAI Daop 2 Bandung selaku operator perkeretaapian mengaku siap jika reaktivasi jalur tersebut kembali dibuka. PT KAI pun menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
"Kami selaku operator tentu saja siap. Sekarang itu kan masih ranahnya pemerintah untuk studi kelayakan. Nanti dari hasil studi baru bisa diketahui bisa atau tidaknya," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Zunerfin saat dihubungi, Minggu (17/4). (wij)