Sorot
Sampah Cikapundung
MASIH banyaknya warga Kota Bandung yang membuang sampahnya langsung ke Sungai Cikapundung bukan cerita baru.
Penulis: Arief Permadi | Editor: Dedy Herdiana
Oleh: Arief Permadi
MASIH banyaknya warga Kota Bandung yang membuang sampahnya langsung ke Sungai Cikapundung bukan cerita baru. Tapi, mengetahui berapa jumlahnya sangat mengejutkan.
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat menyebut ada 350 ton sampah yang setiap hari dibuang warga Kota Bandung ke aliran sungai yang bermuara di Sungai Citarum tersebut.
Kepala BPLHD Jabar, Anang Sudarna, mengaku mengetahui itu setelah menelusuri aliran sungai tersebut, beberapa hari lalu.
Di satu wilayah, ujarnya, ia temukan tumpukan sampah sepanjang 150 meter dengan lebar sekitar 12 hingga 15 meter dan ketebalan sekitar 1 meter.
"Saya meyakini sampah itu berasal dari Kota Bandung," kata Anang (Tribun Jabar, Selasa 22/3).
Anang juga mengatakan, dengan produksi sampah Kota Bandung yang mencapai 1.300 ton per hari, masyarakat Kota Bandung mestinya dibina untuk mengelola sampahnya sendiri, bukan malah dibuatkan pasukan katak dan tim untuk memungut sampah dari sungai, sementara persoalan utamanya yakni kebiasaan buang sampah ke sungai tidak tersentuh.
Meski di satu sisi, apa yang diungkapkan Anang soal pendekatan keliru yang dilakukan Ridwan Kamil ini ada benarnya, kita tentu tak harus sependapat dengan pernyataan itu.
Benar bahwa semata pendekatan reaktif tanpa upaya-upaya untuk menyelesaikan pokok masalahnya adalah pendekatan keliru. Tapi, apa betul upaya edukasi itu benar-benar tak ada seperti yang diungkapkan Anang?
Sebab, kalau mau jujur, bukan semata di Kota Bandung soal sampah ini terjadi. Semua kota dan kabupaten di Jabar punya masalah serupa. Soal edukasi, sebenarnya juga tak kurang dilakukan oleh Ridwan.
Pembangunan taman-taman indah, pembuatan tong-tong sampah keren, dan bahkan pembentukan pasukan katak adalah bagian dari edukasi itu. Pada sisi ini, Ridwan bahkan bisa dibilang sangat maju.
Akan tetapi, sekali lagi, persoalan sampah tak sesederhana itu (karena jika sederhana, sudah sejak lama provinsi ini bersih dari sampah). Ini membuat edukasi saja tak cukup. Perlu peraturan yang ditegakkan dengan sanksi amat tegas, yang konsisten, yang diterapkan tanpa pandang bulu.
Di sinilah letak masalahnya. Negeri ini punya banyak sekali peraturan termasuk yang terkait lingkungan, tapi sedikit saja dari peraturan itu yang dengan sangat serius telah ditegakkan.
Di Kota Bandung, peraturan daerah soal larangan membuang sampah sembarangan juga sudah disahkan sejak belasan tahun lalu. Peraturannya bahkan lengkap beserta sanksinya. Tapi, ketika sanksinya tidak pernah diterapkan, peraturan ini jadi seperti lelucon.
Dengan tiadanya sanksi yang diterapkan, mereka yang terbiasa membuang sampahnya sembarangan akan tetap saja melakukannya sekalipun tahu aturannya tak boleh. Toh, melanggar pun tak ada sanksinya. Toh, orang lain pun melakukan hal yang serupa.
Jadi, memang tak ada cara yang lain, kecuali menegakkan peraturannya, dan kita fokus di sana. (*)
Naskah ini bisa dibaca di edisi cetak Tribun Jabar, Selasa (22/3/2016). Ikuti berita-berita menarik lainnya melalui akun twitter: @tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/arief-permadi-sorot-selasa-23-februari-2016_20160223_110329.jpg)