SOROT

Wajib Pajak Nakal

Mengisi SPT sebetulnya tidak sulit, justru yang sulit itu saat mengisinya, apakah wajib pajak benar-benar mengisikan data yang sesuai ...

Penulis: Januar Pribadi Hamel | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR
Januar P Hamel, Redaktur Pelaksana Harian Pagi Tribun Jabar 

Oleh Januar P Hamel
Wartawan Tribun

SEKARANG lagi musim pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Bulan Maret hingga April Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai ke daerah mengampamyekannya lewat billboard, spanduk, selebaran, dan mengundang pejabat untuk menyerahkan SPT agar ditiru oleh wajib pajak lainnya.

SPT sebenarnya adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kalau dulu menyerahkan SPT harus datang ke kantor pajak di mana wajib pajak berdomisili. Sekarang tidak lagi karena DPJ telah menyediakan pengisian dan penyerahan SPT bisa lewat online. DPJ sendiri telah mensosialisasikannya lewat media elektronik, cetak, online, termasuk lewat media sosial seperti YouTube.

Wajib pajak harus melaporkan yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.

Mengisi SPT sebetulnya tidak sulit, justru yang sulit itu saat mengisinya, apakah wajib pajak benar-benar mengisikan data yang sesuai dengan yang sebenarnya. Wajib pajak bisa saja berbohong dengan tidak mengisi data dengan kenyataan yang sebenarnya.

Hal itu terjadi pada pemilik mobil mewah di Jawa Barat. Seperti diakui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat ada pemilik mobil mewah yang memanipulasi pembayaran pajak perorangan sehingga pembayaran pajak mereka menjadi sangat kecil.
"Dispenda tentu punya data wajib pajak pemilik kendaraan. Bisa saja ada yang nakal. Misalnya, di Dispenda dia punya dua mobil mewah. Tapi di Kantor Pajak tidak ada. Itu bisa ketahuan. Kami bisa berikan datanya ke Kantor Pajak karena wajib pajak harusnya mengisi kekayaan dalam SPT sesuai fakta," kata Dadang Suharto kepada wartawan di Kantornya, Senin (7/3).

Untuk meminimalisasi hal itu, Dispenda dan DJP saling berbagi data serta informasi wajib pajak guna mengejar kemungkinan adanya wajib pajak nakal yang merahasiakan kekayaannya demi menghindari kewajiban membayar pajak sesuai aturan. Saat ini pemilik mobil mewah tercatat paling banyak dimiliki warga Jabar yang berdomisili di daerah-daerah penyangga ibu kota seperti Depok, Bekasi dan Bogor. Di Bandung Raya dan daerah lainnya tidak terlalu banyak.
Kepala Kanwil DPJ Jabar I, Yoyok Satiotomo mengaku ada wajib pajak yang kaya raya yang membeli mobil bermerek seperti Bentley dan Ferrari tapi membayar pajaknya hanya sekadarnya.
Ada juga wajib pajak yang kerjanya tidur dan makan di hotel tapi bayar pajaknya, amit-amit, bahkan tak pernah bayar pajak.

DPJ Jabar I mencatat pengusaha atau individu yang kerap memanipulasi laporan SPT jumlahnya tidak terlalu besar, hanya berkisar 2 hingga 3 persen saja. Namun nilai pajak para wajib pajak yang nakal ini jika membayar kewajibannya jumlahnya signifikan.

Aneh memang ketika karyawan biasa harus berterus terang untuk mengisi SPT, justru orang-orang berduit tidak rela hartanya dicantumkan dalam kolom harta dalam formulir SPT. Sebetulnya DPJ sudah punya cara melacak harta para wajib pajak yang licik, namun kerja sama antarinstansi ini akan memudahkan lagi untuk pelacakan. Mudah-mudahan cara ini menjadi shock therapy bagi wajib pajak untuk mengakui kekayaannya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved