Benda Asing dalam Susu Kemasan
BPSK Gelar Sidang Arbitrase Selesaikan Aduan Benda Menyerupai Kaki Katak dalam Susu Kemasan
pra sidang berlangsung cukup singkat atau sekitar 45 menit. Adapun kedua belah pihak hadir ke kantor BPSK Kota Bandung sekitar pukul 14.00.
Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro
Terkait Benda Menyerupai Kaki Katak dalam Susu Kemasan, Ini Cara Penyelesaian Konsumen dan Produsennya
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung akan menggelar sidang arbitrase mengenai temuan benda menyerupai kaki katak di dalam susu kemasan yang diproduksi PT Ultra Jaya.
Sidang arbitrase dilakukan setelah BPSK Kota Bandung mempertemukan Rini Tresna Sari (46) selaku pengadu dan PT Ultra Jaya selaku teradu dalam prasidang, Senin (29/2/2016).
Pantauan Tribun, pra sidang berlangsung cukup singkat atau sekitar 45 menit. Adapun kedua belah pihak hadir ke kantor BPSK Kota Bandung sekitar pukul 14.00.
"Arbitrase merupakan metode penyelesaian sengketa konsumen yang memberikan kewenangan kepada majelis untuk mengambil alih, mempertimbangkan serta memberikan keputusan," kata anggota BPSK Kota Bandung, Johanes Sitepu kepada wartawan di kantor BPSK Kota Bandung, Jalan Matraman, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Senin (29/2/2016).
Johanes mengatakan, penyelesaian secara sidang arbitrase sesuai dengan undang-undang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bersengketa. Penyelesaian secara arbitrase itu dilakukan untuk memberikan solusi terhadap kedua belah pihak.
"Meski telah disepakati menggunakan metode arbritrase, sengketa konsumen ini harus selesai melalui proses damai, tidak ada satu pihak yang dirugikan. Sebab pengaduan ke BPSK itu harus berujung perdamaian," kata Johanes. Adapun sidang arbitrase pertama, ujar Johanes, akan digelar pada Senin (7/3/2016).
Proses pengaduan susu kemasan berisi benda menyerupai kaki katak berlanjut. Produsen dan konsumen dipertemukan di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, Senin (29/2/2016).
Pantauan Tribun, hadir Rini Tresna Sari sebagai konsumen sekaligus pengadu susu kemasan berisi benda menyerupai kaki katak. Kehadiran Rini juga didampingi perwakilan dari Himpunan Lembaga Konsumen (HLKI) DKI-Jabar-Banten. Sedangkan pihak susu kemasan, dihadiri kuasa hukum yang berjumlah dua orang.
Keduanya hadir ke kantor BPSK Kota Bandung setelah mendapatkan surat undangan untuk menjalani pra sidang. Dalam pra sidang itu, kedua belah pihak diberi pilihan untuk menyelesaikan persoalan.
Untuk diketahui, Rini mendatangi kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, Jalan Matraman No 17, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (22/2/2016). Ia mengadukan salah satu produsen susu kemasan yang diduga mengakibatkan anak Rini, yakni A (7), keracunan makanan setelah meminum produk mereka pada akhir Januari 2016.
Pantauan Tribun, kedatangan Rini didampingi Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia Jabar-DKI-Banten, Firman Turmantara. Keduanya ditemui langsung dua anggota BPSK Kota Bandung, yakni Hariang Dede Taofik dan Salamah.
Awalnya mereka berdiskusi cukup lama mengenai persoalan yang dialami Rini. Setelah itu Rini resmi mengadukan hal yang dialami anaknya tersebut. Selain mengadu, Rini dan Firman menyerahkan sejumlah data.
Informasi yang dihimpun Tribun, Rini dan Firman mengadukan adanya benda yang menyerupai bagian kaki katak di dalam susu kemasan. Susu kemasan merk tertentu itu hasil produksi salah satu produsen susu kemasan ternama. Susu kemasan itu sempat diminum A pada 27 Januari 2016. Akibat menenggak susu tersebut, anaknya didiagnosa dokter mengalami keracunan makanan.