SOROT
Curi Umur
Di Indonesia urusan curi mencuri umur juga sering terjadi.
Penulis: Giri | Editor: Kisdiantoro
Oleh Sugiri U. A
Wartawan Tribun
ISTILAH mencuri umur sudah ada sejak dulu. Khususnya di bidang olahraga, banyak praktik- praktik mencuri umur yang dilakukan. Alasannya, di event-event tertentu, umur menjadi batasan seorang atlet bisa berkiprah. Misalkan untuk cabang olahraga sepak bola di Asian Games yang mengharuskan atletnya berada di usia sebelum 23 tahun. Memang ada pemain senior yang ikut membela satu tim tapi jumlahnya ditentukan, hanya tiga pemain untuk satu negara.
Sepak bola, barangkali, bukan satu-satunya olahraga yang menerapkan pembatasan usia untuk pemainnya dalam event tertentu. Ada beberapa cabang lain yang memberlakukan hal serupa.
Meski dilakukan screening, atlet dengan usia lebih tua dari batasan tetap berpeluang tampil. Tapi jika ketahuan, skorsing atau denda bisa saja mengancam sebagai sanksi pembohongan publik. Hanya untuk prestasi, memudakan usia adalah sebuah kesalahan.
Di Indonesia urusan curi mencuri umur juga sering terjadi. Pada Juli 2013, Indra Sjafri yang saat itu berstatus pelatih tim nasional U-19, mencoret beberapa nama, setelah pemain tersebut ketahuan melakukan pencurian umur setelah diketahui melalui pemeriksaan MRI. Sebelumnya, satu pesepak bola Indonesia yang pernah bermain di Eropa, Rigan Agachi, konon juga didepak dari PSV Eindhoeven karena kasus pencurian umur.
Pencurian umur memang bisa dibongkar dengan MRI atau magnetic ressonance imaging seperti yang dilakukan pada Piala Dunia U-17, karena hasil yang sangat valid. Menurut penelitian yang dilakukan Jiri Dvorak pada pemain sepak bola pria menunjukkan bahwa satu dari 136 atau 0,77 persen pemain celah sendinya sudah menutup sempurna pada usia 16 tahun. Artinya, penutupan celah sendi dapat digunakan sebagai kriteria untuk menentukan apakah seorang pemain berusia lebih atau kurang dari 17 tahun.
Bukan hanya atlet yang mencuri umur. Kasus terbaru yang terjadi di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pencari kerja juga bermain-main dengan usianya. Mereka memudakan diri diduga dengan tujuan agar diterima di tempat kerja yang punya standar dengan usia karyawan yang akan diterima. Dengan memudakan usia dan masuk kriteria, maka berpeluang mendapat pekerjaan yang diinginkan.
Celah yang dimanfaatkan, satu di antaranya saat proses pemotretan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Di sana, sang pencuri umur mengoreksi data tentang dirinya sehingga menjadi lebih muda. Tentu saja, alasannya adalah data lama salah.
Di mata hukum, pemalsuan data yang berujung usia menjadi muda dari yang sebenarnya ternyata belum masuk dalam ranah pidana jika tidak ada yang merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak berwajib. Tentu saja, meski ada 150-an orang yang memalsukan usia dalam sebulan, tidak ada yang mendapat hukuman karena pihak perusahaan juga tak merasa dicurangi karyawannya yang barangkali menjadi pelaku. Meski begitu, tindakan pencurian umur seharusnya tak perlu dilakukan dengan alasan apa pun.
Untuk perusahaan, ada baiknya mengecek secara detail data karyawannya agar tindakan yang bisa menutup peluang calon karyawan yang benar-benar dicari bisa dihentikan. Pasalnya, penipuan seperti ini akan selalu ada kalau tak dicocokkan antara yang tertulis dengan data lain misalkan kartu keluarga atau ijazah.
Seperti di cabang olahraga, sanksi sebaiknya diberlakukan kepada karyawan yang terbukti telah mencuri umur. Meski, sebenarnya tindakan itu tak memengaruhi kinerja yang bersangkutan. Namun, di sana tidak ada sikap fair play dalam pertarungan mendapat kerja yang layak diberi hukuman. Kalau tidak kartu merah, setidaknya kartu kuning.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sugiri-ua-baru-lagi_20150629_092819.jpg)