Penjualan Organ Manusia
Polisi Ungkap Dugaan Jual Beli Ginjal, Ternyata Proses Cangkok Ginjal Itu Tak Bisa Sembarangan
Selain itu, menurut Rudi, pendonor organ tubuh sebaiknya diambil dari keluarga terdekat.
Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Proses transplantasi atau cangkok ginjal memiliki aturan dan prosedur. Antara lain ada pendonor dan pasien penerima donor. Selain itu, ada mekanisme administrasi dan pengecekan kesehatan yang dilakukan tim medis.
"Harus dilakukan pencocokan dulu antara pendonor dan penerima donor. Sebab di setiap tubuh manusia itu ada sistem pertahanan tubuh yang menyerang benda yang bukan atau tidak cocok dengan tubuh. Makanya harus ada uji dan tidak bisa sembarangan," ujar dokter spesialis penyakit dalam, dr Rudi Wisaksana, SpPD, kepada wartawan di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kota Bandung, Sabtu (30/1/2016).
Selain itu, menurut Rudi, pendonor organ tubuh sebaiknya diambil dari keluarga terdekat.
Hal itu untuk menghindari reaksi silang setelah menerima organ tubuh dari luar.
"Mungkin ginjal lebih luas sehingga yang lain bisa mendonorkan," kata Rudi.
Mengenai usia yang bisa melakukan donor ginjal, Rudi menilai hampir semua bisa melakukannya.
Menurutnya, yang terpenting fungsi ginjal pendonor masih baik dan tidak membahayakan pendonor ketika hanya memiliki satu ginjal.
"Sementara kita hidup sehari-hari banyak mengkonsumsi makanan yang menganduk toksik dan mempengaruhi fungsi ginjal itu," kata Rudi.
Sebelumnya diberitakan, polisi tangkap tiga pria asal Jawa Barat yang diduga terlibat jual beli organ tubuh manusia.
Baca Juga: Tersangka Penjual Ginjal, AG Merupakan Warga Kampung Kubang Kabupaten Bandung
Ketiganya, yakni AG, DD, dan HR. Dua dari tiga tersangka itu ternyata warga Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.(*)