SOROT

Efek Jera

Sanksi sosial itu dianggap lebih mengena dibandingkan denda

Penulis: Giri | Editor: Kisdiantoro
dok Tribun
Sugiri 

Oleh Sugiri U. A
Wartawan Tribun

PENJARA bagi banyak orang merupakan tempat menakutkan. Orang yang tinggal di sana tidak punya kebebasan karena dibatasi pagar tinggi berduri. Keseharian hanya berada di lingkup itu dan tidak bisa bersosialisasi dengan dunia luar.

Penjara umumnya adalah institusi yang diatur pemerintah dan merupakan bagian sistem pengadilan kriminal suatu negara, atau sebagai fasilitas untuk menahan tahanan perang. Cap bersalah atau terduga bersalah adalah hal lumrah yang disematkan kepada orang-orang yang menghuni penjara.

Lebih dari sembilan juta orang dipenjara di seluruh dunia. Populasi tahanan di kebanyakan negara meningkat tajam awal tahun 1900-an. Tahanan Amerika Serikat adalah yang terbanyak berdasarkan negara, melebihi dua juta jiwa yang 70 persennya merupakan tahanan dengan kasus narkoba. Di Rwanda, hingga 2002, lebih dari 100 ribu orang ditahan dengan kecurigaan mengenai keikutsertaan mereka dalam genosida atau pembunuhan massal yang terjadi pada 1994.

Rusia dan Republik Rakyat Tiongkok yang punya populasi lima kali lebih besar dari AS, juga mempunyai jumlah tahanan melebihi satu juta tahun 2002. Di Indonesia, penjara juga penuh sesak tahanan. Bahkan di sejumlah daerah overload sehingga dibangunlah beberapa penjara baru.
Di antara penjara-penjara itu, ada satu yang terletak di Nusa Kambangan, sebuah pulau di sebelah selatan provinsi Jawa Tengah. Di pulau tersebut terdapat beberapa buah lembaga pemasyarakatan berkeamanan tinggi bagi narapidana kelas berat.

Sayang, penjara bukan tempat yang benar-benar manjur untuk mengubah orang jahat menjadi baik. Dinding tinggi tidak menghalangi seseorang untuk berhenti berjalan di lorong kesalahan. Banyak bandar narkoba yang tetap menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji besi.

Bukan hanya melakukan hal yang sama, banyak tahanan yang bisa bebas berkeliaran karena power-nya. Misalkan saja Gayus Tambunan, tahanan kasus korupsi itu bisa menonton pertandingan tenis internasional di Bali.

Di luar masalah penjara, dalam level yang lebih kecil, Perda No 11 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3) juga tak memberi efek jera di Kota Bandung. Warga yang melanggar perda itu, meski kemudian diberi sanksi, tidak mengubah kebiasaannya.

Pemerintah pun mencoba mencari jalur alternatif yang langsung mengena kepada pelanggar. Menurut Direktur Utama PD Kebersihan, Deni Nurdiana, ia akan membentuk Tim Patroli Pengawas Kebersihan. Mereka bertugas menjaring warga yang membuang sampah sembarangan dan memotretnya. Selanjutnya, foto mereka disebarkan melalui media sosial dan website.

Menurut Deni, langkah itu bisa memberikan efek jera kepada mereka yang tidak mau mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Sanksi sosial itu dianggap lebih mengena dibandingkan denda atau sanksi yang sudah tercantum dalam perda. Kalau cuma diwajibkan membayar denda, para pelanggar tak punya beban untuk membuka dompet. Tapi dengan dipermalukan, mungkin mereka akan berpikir beberapa kali untuk mengulanginya.

Harusnya, aturan hanya aturan meski dibuat untuk meniadakan kesalahan. Masyarakat sejatinya harus sadar lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan apalagi ke sungai. Semua akan baik-baik saja kalau di musim kemarau. Tapi jika penghujan tiba, banjir yang akan berbicara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved