Sorot

IMB Gedung Baru RSHS

SENIN, penghujung November, berita ini muncul di sejumlah media cetak di Kota Bandung.

Penulis: Arief Permadi | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
dok. pribadi / facebook
Arief Permadi, Wartawan Tribun. 


SENIN, penghujung November, berita ini muncul di sejumlah media cetak di Kota Bandung.

Sejumlah bangunan bertingkat di Bandung terancam dibongkar. Sebagian karena dibangun tanpa ada izin mendirikan bangunan (IMB), sebagian lagi karena tak sesuai IMB.

Salah-satu yang dibangun tanpa kelengkapan IMB adalah gedung baru delapan lantai di Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin (RSHS).

Bangunan itu sedianya digunakan untuk pasien rawat jalan. Belum berfungsi karena tahap kedua pembangunannya terpaksa ditunda.

Setidaknya, ada dua alasan kasus di RSHS menarik dicermati. Pertama, menyangkut keberanian manajemen RSHS melakukannya (membangun gedung besar bertingkat padahal belum mengantongi IMB). Kedua, soal pengawasannya, karena jujur saja ini mengherankan.

Jika memang pembangunan gedung yang baru itu melanggar, memang menjadi aneh lantaran pembangunannya seolah dibiarkan, dalam artian tak sedari awal dihentikan.

RSHS bukanlah tempat terpencil, dan ini artinya, kegiatan pembangunan di sana pasti terlihat, apalagi yang dibangun gedung delapan tingkat.

Yana Akhmad, Direktur Umum dan Operasional RSHS, mengakui pembangunan gedung delapan lantai itu memang mereka lakukan sebelum IMB dikantongi, Mei 2015.

Meski begitu, IMB sudah mereka ajukan sejak Oktober 2014.

Ada 12 syarat yang saat itu diminta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung, dan menurut Yana, semuanya telah mereka penuhi.

Dengan asumsi IMB akan segera keluar lantaran semua persyaratan telah terpenuhi, RSHS akhirnya memulai pembangunan. Proyek ini terpaksa dimulai karena terkait anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Proses lelang juga sudah dilakukan. Ini (pembangunan) harus dilakukan sesuai masterplan, sebab jika tidak, waktunya habis, dan bisa-bisa anggarannya justru tidak terserap," katanya.

Sesuai masterpan, pembangunan harus dilakukan Mei 2015 (Tribun Jabar, Rabu 2/12).

Permasalahan muncul karena hingga pembangunan tahap pertama selesai, IMB itu tak kunjung keluar.
Alih-alih mendapatkan IMB, kata Yana, mereka justru diminta melengkapi puluhan persyaratan lain.

Ini terjadi menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 855 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 495 Tahun 2015 tentang SOP Pelayanan Perizinan Terpadu.

Setelah perubahan perwal, persyaratan IMB menjadi 35 item.

Meski dari 35 persyaratan itu, hanya 28 yang sebenarnya relevan dengan gedung yang mereka bangun, semua persyaratan itu mereka penuhi.

"15 persyaratan yang sudah selesai. Sisanya masih diproses, dan kami menunggu hasilnya," kata Yana.

Kenyataan bahwa Perwal No 855/2015 sebenarnya baru berlaku 8 September 2015 juga menjadi sebuah catatan yang menunjukkan sejatinya pengurusan IMB di Kota Bandung masih sangat lama.

Dengan asumsi 12 persyaratan (aturan lama) telah dipenuhi RSHS pada Mei 2015 atau sebelumnya, setidaknya ada waktu sekitar tiga bulan bagi pemkot mengeluarkan IMB gedung baru ini sebelum perwal baru terburu diundangkan.

Sayang sekali waktu yang dibutuhkan ternyata lebih dari itu.

Di sisi lain, kenyataan bangunan baru ini berada di kawasan Bandung utara menjadi persoalan lantaran kabarnya Gubernur belum mengeluarkan izin.

Jika benar, jelas ini persoalan serius. Ada koordinasi yang hilang antara daerah dengan pemerintah pusat.

Atau, jangan-jangan di daerah sendiri koordinasinya banyak yang hilang.

Merujuk dokumen Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung yang bocor ke tangan wartawan, Minggu (29/11), RSHS hanyalah sebuah kasus.

Ada 12 lagi yang mungkin memiliki masalah serupa. (*)

Naskah ini bisa dibaca di edisi cetak Tribun Jabar, Kamis (3/12/2015). Ikuti berita-berita menarik lainnya melalui akun twitter: @tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved