SOROT
Melindungi Novanto
Belakangan nama Novanto terbang tinggi.
Penulis: Giri | Editor: Kisdiantoro
Oleh Sugiri U. A
Wartawan Tribun
SETYA Novanto merupakan orang lama di Dewan Perwakilan Rakyat. Dia sudah banyak makan asam garam sebagai wakil rakyat. Pria yang kini menjabat Ketua DPR itu menjadi wakil rakyat di Senayan sejak periode 1999-2004, dan berlanjut pada 2004-2009, 2009-2014, serta 2014-2019.
Belakangan nama Novanto terbang tinggi. Bukan karena prestasinya sebagai penyambung lidah rakyat, tetapi berkenaan hal lain. Setelah pertemuan dengan Donald Trump yang bakal calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, dia lagi-lagi menjadi sumber kegaduhan.
Kali ini terkait langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, yang melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sudirman menyertakan rekaman percakapan antara Novanto dan pengusaha Riza Chalid dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI) Maroef Sjamsoeddin. Dalam rekaman diduga ada pencatutan nama yang dilakukan Novanto terhadap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sudirman menyebut ada permintaan saham oleh Novanto kepada PT FI yang akan diberikan kepada Jokowi dan JK. Pertemuan itu ditengarai berkenaan dengan masa kontrak karya PT FI yang hampir habis.
Awalnya, laporan Sudirman dianggap akan menguak semua hal tentang sepak terjang Novanto yang menyalahi etika sebagai anggota legislatif. Namun belakangan, Novanto yang tak merasa bersalah justru balik melaporkan Sudirman ke polisi.
Mengenai laporan itu, Novanto berada di atas angin karena MKD mempermasalahkan legal standing Sudirman. Dalam Peraturan DPR 2/2015 tentang Tata Beracara MKD, seluruh pengaduan yang diterima dan diproses MKD wajib didasarkan atas Peraturan Tata Beracara di MKD DPR RI. Pada pasal 5 peraturan itu tertulis pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh (a) Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota; (b) Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau (c) masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD. MKD berkilah, karena Sudirman melaporkan sebagai menteri, MKD tidak bisa menindaklanjuti. Meski kemudian, kasus itu dilanjutkan.
Terlepas perdebatan mengenai isi pasal 5 peraturan itu, ada kesan MKD mencoba melindungi Novanto. Bahkan banyak yang pesimistis MKD mau mengadili anggota dewan asal Partai Golkar secara terbuka karena orang-orang MKD bagian dari Novanto.
Bukan hanya legal standing, Ketua MKD Surahman Hidayat menyatakan durasi rekaman tak sesuai laporan yang mencapai 120 menit. Salinan rekaman itu berdurasi 11 menit 38 detik. Atas fakta itu dia menganggap transkrip terlalu pendek karena ada menit yang hilang dan bisa menyesatkan kesimpulan. Yang pasti, masalah ini harus berlanjut agar ada ujungnya. Pihak yang terlibat harus bertanggung jawab jika dinyatakan bersalah. Sebagai wakil rakyat apalagi berstatus ketua DPR, Novanto harus berani mengambil tindakan ksatria untuk menjaga marwah DPR.
Namun bisa jadi Novanto akan terlepas dari jeratan masalah seperti yang sudah-sudah. ICW mengungkap Novanto diduga pernah menjadi tersangka dalam skandal cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar. Pada 2010, dia juga diduga terlibat penyelundupan beras impor dari Vietnam, sebanyak 60 ribu ton. Mantan Wakil Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin, yang menjadi tersangka dalam kasus proyek pembuatan E-KTP, menyebutkan Novanto terlibat dalam kasus itu. Nama Novanto juga disebut dalam perkara korupsi proyek pembangunan lapangan tembak PON Riau 2012, yang melibatkan Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sugiri-ua-baru-lagi_20150629_092819.jpg)