SOROT
Buruh dan PP No 78/2015
PP tersebut nyatanya mengundang protes besar-besaran para buruh dan mungkin segelintir pengusaha.
Penulis: Adityas Annas Azhari | Editor: Kisdiantoro
Oleh ADITYAS A A
Wartawan Tribun
JIKA bicara upah buruh, maka kebijakan pemerintah atas upah buruh selalu menimbulkan protes dari para buruh dan pengusaha. Kali ini kebijakan terbaru pemerintah untuk upah buruh tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Beleid ini akan menjadi payung hukum bagi pengusaha dan buruh dalam menentukan upah pekerja.
PP tersebut nyatanya mengundang protes besar-besaran para buruh dan mungkin segelintir pengusaha. Yang jelas buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi tidak terima atas PP itu.
Dalam PP 78 ini perhitungan besaran upah buruh ditentukan dari variabel angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama. Perhitungannya, upah minimum (Umn) = upah minimum tahun berjalan (UMPt) + {UMPt x (inflasi tahun berjalan + persentase pertumbuhan ekonomi nasional tahunan)}
PP ini juga mengatur upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara buruh dengan pengusaha di perusahaan bersangkutan. PP ini sebenarnya memberi kepastian bagi buruh, karena upah minimum pasti naik setiap tahun, meskipun ekonomi mengalami pertumbuhan negatif. Hal ini karena masih ada perhitungan laju inflasi yang menjadi dasar kenaikan upah. Namun buruh menolak karena besaran kenaikannya lebih kecil dibanding formula yang digunakan selama ini, yang mengikuti indeks kebutuhan hidup layak (KHL).
Buruh juga keberatan karena penetapan upah minimum tak lagi melalui forum tripartit, yakni pengusaha, buruh, dan pemerintah, namun hanya bipatrit.
Kegaduhan dan ancaman buruh ini sebenarnya membuat pengusaha kewalahan kalau tidak bisa disebut ketakutan. Hal ini juga menjadi ancaman bagi investor yang mendirikan industri di Tanah Air. Mereka akan berpikir ulang untuk menanamkan modalnya, jika buruh terus protes.
Di satu sisi, jika buruh tidak melakukan kegaduhan (baca: perlawanan), maka daya tawar semakin rendah. Meski sudah sejak lama ada aturan hukum yang mengatur upah, nyatanya masih banyak pengusaha yang "mengakali" upah buruh.
Sekali lagi pemerintah dituntut menjadi wasit yang adil dan tegas. Dinas-dinas tenaga kerja di daerah harus menjamin keadilan bagi buruh dan pengusaha. Jika PP itu adalah produk terbaik, pemerintah daerah harus menjelaskan secara jelas dan detail kepada buruh dan pengusaha. Plus disertai jaminan keadilan bagi buruh atau pengusaha.
Di satu pihak, pemerintah juga harus menggenjot pembangunan infrastruktur yang memudahkan buruh menghemat pengeluarannya. Misalkan pemerintah segera mewujudkan transportasi massal yang murah dan terintegrasi sehingga penghasilan buruh tak habis hanya untuk biaya transportasi. Perumahan bagi buruh pun harus dipikirkan. Jangan sampai perumahan buruh justru jauh dari kawasan industri. Demikian juga jaminan kesehatan dan pendidikan bagi buruh dan keluarganya.
Memang pembangunan infrastruktur, termasuk jaminan kesehatan dan pendidikan, plus paket- paket ekonomi, sedang terus diwujudkan pemerintahan Jokowi-JK. Tapi kadangkala ketidakcakapan birokrat, apalagi di daerah-daerah yang jauh dari pusat kekuasaan, membuat program-program bagi rakyat termasuk para buruh, sering terhambat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/adityas-annas-azhari-baru-dibesarin_20150723_095310.jpg)