Narkoba
Kuli Bangunan Ini Ternyata Target Operasi Kepolisian Sebagai Pengedar Narkoba
"Tersangka ini juga merupakan target operasi kami...."
Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Tergiur imbalan untuk menambah penghasilan, seorang kuli bangunan nekat mengedarkan narkoba jenis ganja.
Beruntung polisi berhasil menangkapnya di kediamannya di Jalan Sukagalih, gang Sukabakti, Kelurahan Sukabungah, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Hermanto, mengatakan, kuli bangunan yang belakangan diketahui berinisial DH (43) itu ditangkap pada Senin 16 November 2015 sekitar pukul 23.15.
Ia ditangkap setelah tim antinarkoba mendapatkan laporan dari masyarakat yang mencurigai kegiatan DH.
"Tersangka ini juga merupakan target operasi kami dalam upaya kami memberantas peredaran narkoba di Kota Bandung," ujar Hermanto.
Dikatakan Hermanto, pihaknya menemukan 29 paket ganja siap edar dengan berat bruto sebanyak 190 gram dari tangan DH.
Selain pemakai, DH juga diduga sebagai pengedar yang menggunakan sistem tempel.
Setiap mengantarkan pesanan, DH diduga mendapatkan imbalan sebesar Rp 100 ribu.
"Kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan karena berdasarkan pengakuan, tersangka mendapatkan barang dari D yang kini buron," ujar Hermanto.
Adapun DH dikenakan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ketiganya terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu mereka terancam hukuman pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)