Kasus Korupsi Dana Bansos

Gotas Divonis Bebas Tapi Dua Anak Buahnya Dihukum 4 Tahun Penjara

Padahal Gotas, bos-nya lebih dulu divonis bebas.

Penulis: Ichsan | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey
Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas (berpeci) menangis saat mendengar putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/11/2015). Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas dibebaskan oleh majelis hakim dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Gotas dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. 

Kasus Korupsi Dana Bansos Kabupaten Cirebon

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Nasib mujur ternyata tak hinggap pada diri Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. Kedua anak buah Tasiya Soemadi alias Gotas itu divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (12/11). Padahal Gotas, bos-nya lebih dulu divonis bebas.

Sidang pembacaan vonis untuk Subekti dan Emon digelar setelah sidang pembacaan putusan untuk Gotas. Menurut majelis hakim Subekti dan Emon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwan primer dari jaksa penuntut umum.

Selain vonis hukuman kurungan, Subekti dan Emon juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012.

Subekti adalah mantan Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon sedangkan Emon Purnomo adalah mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon. Sementara Gotas adalah Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon.

Ketika kasus itu bergulir, Gotas menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Kini Gotas adalah Wakil Bupati Kabupaten Cirebon. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved