SOROT
Mobil Dinas Dewan
Anggota DPRD periode sekarang tak begitu saja menyerah, menerima "nasib" tak punya mobil dinas
Penulis: Arief Permadi | Editor: Kisdiantoro
Oleh Arief Permadi
Wartawan Tribun
SEPERTI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokol dan keuangan DPRD, memang hanya pimpinan dewan yang berhak mendapat mobil dinas. Artinya, mobil dinas hanya untuk ketua dan wakil ketua dewan. Mobil dinas ketua tentu lebih mahal dari wakil ketua.
Para pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD), sebenarnya juga mendapat mobil, namun peruntukannya bukan mobil dinas melainkan mobil operasional. Dengan jumlahnya yang terbatas, tak jarang mobil-mobil operasional ini harus mereka gunakan secara bergiliran. Membuat hati terenyuh, tapi begitulah kenyataannya.
Dengan kondisi seperti ini bisa dipahami bahwa pada akhirnya, keinginan untuk memperoleh mobil dinas sendiri, meletup. Seperti yang belakangan terjadi di Kabupaten Sumedang. Berbeda dengan anggota DPRD pada periode sebelumnya, anggota DPRD periode sekarang tak begitu saja menyerah, menerima "nasib" tak punya mobil dinas karena terganjal PP 24/2004. Tak diperkenankan oleh PP tersebut, mereka "melirik" Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah. Permendagri ini mengatur pola pinjam pakai terhadap barang-barang milik negara. "Celah" inilah yang kemudian mereka pergunakan.
Dengan Permendagri ini, pengadaan mobil dinas bisa tetap dilakukan, bukan oleh DPRD, tapi oleh pemkab. Siasatnya, kepala daerahlah yang menandatangani perjanjian pinjam pakai ini, sementara Sekretariat Dewan akan bertindak sebagai peminjam.
Setelah urusan perjanjian usai, Sekretariat DPRD akan menyerahkan mobil-mobil yang mereka pinjam itu ke AKD. AKD inilah yang nantinya menyerahkan mobil itu kepada anggota dewan selaku pengguna.
"Kami telah bertanya dan berkonsultasi dengan Kemendagri mengenai pengadaan kendaraan dinas pinjam pakai tersebut," ujar Maman Wasman, Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga dan Protokol Sekretariat DPRD Sumedang, (Tribun Jabar, Rabu 4/11).
Demi mewujudkan impian itu, DPRD mengalokasikan Rp 6,4 miliar untuk membeli 32 mobil dinas dalam plafon prioritas anggaran sementara (PPAS) 2016. Dengan tambahan 32 mobil dinas ini, 50 anggota dewan di Sumedang akan menikmati mobil mulai tahun depan. Sekalipun karena polanya pinjam pakai, biaya operasional, perbaikan, bahkan keamanan mobil dinas menjadi tanggung jawab peminjam. Tapi, tak apa. Kondisi itu lumayan, daripada sama sekali tak bermobil.
Meski telah diatur sedemikian rupa, pendapat Nandang Suherman, pemerhati kebijakan publik dan anggaran pemerintahan di Sumedang, barangkali bisa dijadikan catatan. Menurut Nandang, masalah hukum pasti akan terjadi karena bagaimana pun pengadaan mobil dinas untuk semua anggota DPRD tidak sesuai aturan yang berlaku. Adapun pola pinjam pakai sesungguhnya juga tak dapat diterapkan karena sejatinya pola itu hanya berlaku untuk lembaga vertikal atau yang diharuskan oleh UU seperti KONI, MUI atau PMI, bukan DPRD.
Karena itu, jika anggaran pembelian mobil dinas tetap dimasukkan ke APBD 2016 Sumedang, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan harus membatalkannya saat melakukan evaluasi APBD.
Namun, jangan sedih dulu, karena belum tentu juga Gubernur sependapat dengan pemikiran Nandang. Bisa saja Gubernur meloloskannya karena bagaimana pun, keinginan bermobil itu manusiawi apalagi untuk anggota dewan yang sibuk mengurus rakyat.
Namun, seberapa sibukkah anggota dewan di Sumedang ini mengurus rakyat yang diwakilinya? Masyarakat Sumedang pasti lebih tahu. (*)