Sorot
Onah, Luka untuk Semua
Meski bukanlah satu-satunya, Onah membuka mata banyak orang bahwa kemerdekaan tak selalu berarti "kemerdekaan".
Penulis: Giri | Editor: Dedy Herdiana
KISAH ironi itu terkuak lagi. Meski bukanlah satu-satunya, Onah membuka mata banyak orang bahwa kemerdekaan tak selalu berarti "kemerdekaan".
Banyak sisi yang tetap harus diperbaiki meski Indonesia sudah menegaskan diri lepas dari penjajahan sejak 17 Agustus 1945, 70 tahun lalu.
Onah adalah luka bagi semua. Luka yang harus disembuhkan secepatnya dan sekaligus memproteksi diri agar luka-luka lainnya tak muncul. Dan tak ada.
Hidup di bangunan berukuran dua kali dua meter, bagi perempuan 77 tahun bukanlah impian masa lalu. Apalagi bangunan ala kadarnya itu bukan milik sendiri. Selain itu, ada tiga jiwa lainnya yang berdesakan setiap malam yang dingin.
Tapi Onah tak punya pilihan lain kecuali bertahan di gubuk yang terletak di Blok Tempe, RT 02/01 Kelurahan Babakan Asih Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, itu. Onah membagi kesengsaraannya dengan anak angkat beserta istri dan cucu.
Baginya bertahan dalam keterbatasan adalah keniscayaan. Selain tinggal di tempat yang tidak seharusnya, Onah juga sudah kesulitan berjalan dan harus memegang sesuatu untuk penguat saat akan berdiri.
Punggungnya sudah bungkuk sebagai penanda usia. Tapi Onah punya beban lagi. Saat anak angkat dan istrinya bekerja, dia harus mengurus Firni, sang cucu yang berusia tiga tahun dengan kekuatan terbatas itu.
Sebenarnya Onah menanggung luka tidak sendiri. Para tetangga juga berusaha turut merasakannya. Mereka kerap memberi bantuan berbentuk makanan atau uang agar derita wanita tua itu berkurang.
Lebih dari itu, sebenarnya sudah ada usaha memperbaiki tempat tinggal Onah agar lebih layak. Pengajuan ke berbagai program pemerintah seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dan Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu) telah diajukan.
Hasilnya nihil karena terbentur masalah administrasi. Onah tinggal di lahan milik orang lain dan hanya sebatas mengontrak, menjadi masalahnya.
Namun apa pun persoalannya, pemerintah harus menjadi pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini. Landasannya tentu pasal 34 ayat 1 UUD 1945. Di sana tertulis fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Tidak masukkah Onah dalam kategori itu?
Jika merujuk pada kalimat itu, Onah bisa masuk di dalamnya. Apalagi, dia sudah tak punya keluarga lagi. Saudaranya di kampung halaman sudah meninggal semua sehingga tak ada arah baginya untuk melangkah, setidaknya hanya untuk mengadu.
Saat berita tentang Onah muncul ke permukaan, pemerintah Kota Bandung memang langsung bergerak. Onah dan Firni akan dievakuasi dan dirawat di panti. Hal itu merupakan langkah terbaik agar keduanya bisa lebih terurus. Onah bisa menikmati masa tuanya dan Firni mengawali mimpi mendapat hidup lebih baik di masa depan.
Masalahnya, Onah pasti bukan satu-satunya orang yang hidup dalam lingkaran itu. Pemerintah dituntut mendata agar kasus-kasus "memalukan" seperti ini tak ada lagi, khususnya di Kota Bandung.
Akan sangat menyesakkan kalau Onah tak membuka mata pemangku kebijakan dan berbuat lebih untuk warganya agar ke depannya tidak ada yang merasa dipermalukan. (*)
Naskah ini bisa dibaca di edisi cetak Tribun Jabar, Jumat (30/10/2015). Ikuti berita-berita menarik lainnya melalui akun twitter: @tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sugiri-ua-baru-lagi_20150629_092819.jpg)