Ojek Pangkalan Vs GoJek
Terkait Pemukulan Tukang Ojek Online, Polisi Baru Tetapkan Satu Tersangka
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi
Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Polisi telah menetapkan FH (29), sopir angkot, menjadi tersangka pemukulan Taufik Hidayat (24), pengemudi ojek online. Adapun pelaku pemukulan yang menyerang Deni Firmansyah (24), dan Iman Zulfikar, masih diselidiki.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus pemukulan yang dialami dua pengemudi ojek online lainnya. Menurutnya, sebanyak tujuh saksi telah dimintai keterangan penyidik.
"Akan kami usut tuntas," ujar Yoyol ketika ditemui di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (23/10/2015).
Yoyol mengatakan motif pemukulan yang dilakukan sopir angkot itu dipicu penurunan penghasilan. Banyak penumpang angkot mulai beralih menggunakan ojek online lantaran pengeluaran untuk tranposrtasi lebih murah.
"Biasanya (Penumpang, Red) kerap menggunakan angkot dari kantornya dan setelah itu naik ojek pangkalan. Biayanya bisa Rp 15 ribu. Mereka naik ojek online dari kantor sampai rumah biayanya Rp 10 ribu. Akibatnya penghasilan sopir angkot dan ojek pangkalan berkurang," ujar Yoyol. (*)
Selain terus mengusut kasus tersebut apa yang akan dilakukan Kepolisian untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi? Baca selengkapnya di Tribun Jabar edisi cetak Sabtu (24/10/2015). Ikuti berita-berita menarik lainnya melalui akun twitter: @tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.
