Kabar dari Ibukota

Ahok Bilang Kurang Asem Juga Nih, Mau Pecat PNS Masih Ditahan-tahan

BERDASARKAN data resmi BKD, baru 30 PNS yang resmi dipecat.

Editor: Dicky Fadiar Djuhud
KOMPAS.com/Kurnia Sari Aziza
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama wawancara wartawan seusai memberi sambutan dalam Seminar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kekuatan Perempuan, Inspirasi Perubahan , di Balai Agung, Balai Kota, Selasa (15/9/2015). 

Sebanyak delapan PNS telah terbit SK penurunan pangkat setingkat selama tiga tahun.

Kemudian, 16 PNS masih berproses dan seorang PNS diturunkan satu tingkat serta pembebasan jabatan sebanyak satu PNS.

(Baca Juga: Niat Mengadu Malah Kena Marah Ahok, "Anda Enggak Layak Tinggal di Rusun")

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah tindakan kriminal, tindakan kekerasan, korupsi, tidak masuk kerja, bahkan melakukan pernikahan tanpa persetujuan pasangan.

(Baca Juga: Si Cantik Grace Natalie Jatuh Cinta Pada Politik Gara-gara Lihat Ahok)


Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie --- net/pekanbaru.tribunnews.com

Untuk proses pemecatan sebagai PNS itu sendiri, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved