Kabar dari Ibukota
Ahok Bilang Kurang Asem Juga Nih, Mau Pecat PNS Masih Ditahan-tahan
BERDASARKAN data resmi BKD, baru 30 PNS yang resmi dipecat.
JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku kesal dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Sebab, Basuki merasa sudah memecat sebanyak 120 orang dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) DKI.
(Baca Juga: Kata Wali Kota Surabaya Risma, Kalau Ahok Ya Ini Lawanku. . .)
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. --- Warta Kota/Henry Lopulalan
Sementara itu, berdasarkan data resmi BKD, baru 30 PNS yang resmi dipecat.
"Makanya, kayaknya belum ditanda tangan. Kurang asem juga nih, mau pecat PNS masih ditahan-tahan. Saya hitung-hitung ada 120 (PNS yang dipecat), kok belum sampai, berarti nama-namanya belum dimasukkin," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (18/9/2015).
Karena itu, Basuki berencana memanggil Kepala BKD DKI Agus Suradika dan Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun. Basuki mengaku masih harus terus bersabar.
"Pak Lasro bilang, 'Saya masih komitmen memecat.' Saya bilang ke dia, 'Kesabaran saya lewat sedikit, Anda yang saya jadikan staf, enggak ada ampun," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
(Baca Juga: Jakarta Punya Saham Bir, Ahok Bilang Tanya Ali Sadikin)
Menurut Basuki, jika hal ini tidak dilaksanakan, reformasi birokasi tidak akan berjalan.
Meski begitu, Basuki belum akan merombak kembali pejabat di jajarannya, mengingat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah masih menunaikan ibadah haji sebagai amirul haj di tanah suci Mekkah.
"Enggak. Sekda kan lagi naik haji. Tunggu Sekda pulang saja," kata Basuki.
(Baca Juga: Gubernur Ahok Bingung Habiskan Uang, Tahun Lalu Sisa Rp 4,8 M)
Sebanyak 30 PNS telah terbit SK pemecatannya.
Sementara itu, 17 PNS masih diproses pemecatannya dan seorang PNS ditangguhkan pemecatannya.
Sebanyak delapan PNS telah terbit SK penurunan pangkat setingkat selama tiga tahun.
Kemudian, 16 PNS masih berproses dan seorang PNS diturunkan satu tingkat serta pembebasan jabatan sebanyak satu PNS.
(Baca Juga: Niat Mengadu Malah Kena Marah Ahok, "Anda Enggak Layak Tinggal di Rusun")
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah tindakan kriminal, tindakan kekerasan, korupsi, tidak masuk kerja, bahkan melakukan pernikahan tanpa persetujuan pasangan.
(Baca Juga: Si Cantik Grace Natalie Jatuh Cinta Pada Politik Gara-gara Lihat Ahok)
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie --- net/pekanbaru.tribunnews.com
Untuk proses pemecatan sebagai PNS itu sendiri, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)