Larangan Pacaran di Atas Jam 9 Malam
Di Desa Cilandak Warga Minta Cerai Eh Kontrakannya Dipakai Mesum
KAMI sendiri punya adat istiadat yang sudah berlaku.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
PURWAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - "Warga saya minta cerai dan saat nikah lagi sama warga pendatang. Lalu kontrakan dipakai buat mesum, minum-minuman alkohol, warga pendatang pinjam motor lalu motornya tidak kembali. Makanya kami membuat aturan agar warga kami tetap aman," ujar Kepala Desa Cilandak Dadang Zakaria.
Desa Cilandak Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta sudah setahun lebih menerapkan aturan ketat bagi warganya, termasuk membatasi kunjungan tamu dan pacaran remaja maksimal pada pukul 21.00.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Desa Cilandak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Ketentraman dan Ketertiban Pemerintah dan Kelembagaan Desa.

PERATURAN DESA CILANDAK -- Sejumlah larangan di Desa Cilandak Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta yang tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) Cilandak. (FOTO: TRIBUN JABAR / MEGA NUGRAHA)
Kepala Desa Cilandak Dadang Zakaria mengatakan telah menerapkan aturan tersebut sejak 2014 dan pengawasannya dilakukan oleh Badega Lembur, semacam petugas keamanan desa.
"Daerah kami ini termasuk kawasan industri, daerah urban dengan banyaknya warga pendatang dari mana-mana dan tinggal di kontrakan di desa kami. Sedangkan kami sendiri punya adat istiadat yang sudah berlaku, dan kultur urban itu mengubah banyak hal di desa kami," ujar Dadang.
Karenanya, kata Dadang, aturannya dinilai perlu untuk diterapkan untuk mencegah segala dampak negatif dari kultur urban.
Untuk menyikapi maraknya anak berusia 17 tahun ke bawah yang melanggar etika sosial di masyarakat.

Illustrasi pasangan mesum. (foto: tribun jabar / tiah sm)
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, selain telah menetapkan 6 desa sebagai daerah percontohan pelaksanaan kebijakan larangan berpacaran hingga lewat pukul 21.00, juga melarang keras pacaran bagi anak di bawah 17 tahun.
Aturan larangan pacaran bagi anak di bawah 17 tahun itu juga ditetapkan di 6 desa yang jadi daerah percontohan.
"Anak di bawah 17 tahun enggak boleh pacaran, kalau pacarannya di luar desa itu urusan lain," katanya.
Dedi juga telah menetapkan enam desa sebagai daerah percontohan yakni Desa Cilandak Kecamatan Cibatu, Desa Lingga Mukti dan Desa Cilingga Kecamatan Darangdan, Desa Mekar Jaya dan Cibeber Kecamatan Kiara Pedes dan Desa Sukamulya Kecamatan Tegalwaru.
Pemkab Purwakarta menerapkan kebijakan itu dalam rangka membatasi remaja yang berpacaran. Mereka sudah tidak diperbolehkan lagi pacaran hingga di atas pukul 21.00. (*)
#IlmuDanT eknologi #Kuliner #Mie #ListrikDUNIA KULINER LAGI HEBOH TEMUAN MIE LISTRIK.. BACA http://bit.ly/1fUXmavAdapun bahan-bahan yang menimbulkan cahaya tersebut, tidak ada yang tahu persis.
Posted by Tribun Jabar Online on Wednesday, September 2, 2015
