Sorot
Energi Daur Ulang
GAUNG pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah lama terdengar di Kota Bandung.
Penulis: Darajat Arianto | Editor: Dedy Herdiana
GAUNG pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah lama terdengar di Kota Bandung. Hampir 10 tahun lalu, rencana membangun PLTSa sudah digulirkan. Namun hingga kini tak ada kepastian kapan dan dimana lokasi PLTSa tersebut setelah sebelumnya di Gedebage kerap diprotes warga.
Kini harapan adanya PLTSa tampaknya bakal terwujud. Sayangnya bukan di Kota Bandung seperti keinginan semula. PLTSa ini merupakan program Pemerintah Kabupaten Bandung yang terletak TPA Babakan di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Bupati Bandung Dadang Naser, memastikan pembangunan PLTSa tersebut sudah mencapai 70 persen.
Bahkan rencananya akan diresmikan Presiden Joko Widodo dan akan dijadikan percontohan nasional pengelolaan sampah yang menghasilkan energi listrik.
Sejauh ini, pengolahan sampah terbaik baru dilakukan pemerintah Kota Surabaya. Dengan sistem yang sebetulnya mudah yakni 3R (reduce, reuse dan recycle) mereka konsisten melakukannya.
Sehingga kota pahlawan ini sering dijadikan percontohan bagi pemerintah kota lainnya untuk cara pengolahan sampah yang baik. Apalagi pengolahan sampah dengan 3R ini baru diterapkan secara keseluruhan di Indonesia hanya 7 persen saja.
Selain dari sampah, banyak sumber lainnya yang bisa dikelola menjadi energi terbarukan. Lihat saja karya dua anak belia Bryan Soebagijo dan Nicolas Albert Witono dari SMA Citra Kasih, Jakarta.
Keduanya memanfaatkan air hujan untuk ditampung dengan baik. Selain untuk kebutuhan air sehari-hari terutama saat musim kemarau juga sebagai pembangkit listrik mikro.
Bukan hanya itu, dari plastik bekas pun bisa menghasilkan bensin. Seperti penelitian yang dilakukan siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Bengkulu, Sumaria Desi dan Citra Kurnia Sari.
Keduanya mengumpulkan sampah plastik seperti sisa botol minuman kemudian diproses sedemikian rupa hingga disuling yang kemudian menghasilkan bensin. Meski belum sempurna, karya mereka patut diapresiasi sebagai upaya mengurangi sampah plastik yang terbuang percuma.
Untuk itu, memanfaatkan apapun terutama barang yang terbuang untuk menjadi sesuatu yang lebih bernilai tentu harus diapresiasi.
Tak sekadar itu, pemerintah pun sebaiknya membuat kebijakan yang mendukung upaya meminimalisasi sampah di antaranya memberi insentif kepada warga yang bisa memilah sampah dengan tepat antara organik dan non organik sehingga memudahkan petugas kebersihan mengolah sampah. Bisa juga memberi insentif bagi perusahaan yang memperkecil produksi sampah atau perusahaan yang memproduksi bahan mudah terurai.
Apalagi, Kementerian Lingkungan Hidup pada 2014 bercita-cita menjadikan Indonesia bebas sampah pada 2020. Tapi melihat perilaku masyarakat dalam memperlakukan sampah saat ini, tampaknya harapan bebas sampah itu masih jauh.
Lihat saja jalan-jalan kotor dan trotoar oleh sampah, ruang publik juga kotor dan air sungai tercemari. Melihat kenyataan itu, rasanya mustahil Indonesia bebas sampah 2020.
Untuk itu, mengubah perilaku masyarakat dalam memperlakukan sampah menjadi keharusan. Di sisi lain, kebijakan pemerintah yakni Perda K3 harus benar-benar dijalankan.
Serta bagi mereka yang dapat mengelola sampah dengan baik sebagai upaya meminimalisasi pencemaran harus didukung dengan kebijakan berupa pemberian insentif dan apresiasi yang besar. (*)
Naskah Sorot ini bisa dibaca di edisi cetak Tribun Jabar, Sabtu (29/8/2015). Ikuti berita- berita menarik lainnya melalui akun twitter: @tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/darajat-profil-besar_20150708_102823.jpg)