Polisi Masih Selidiki Motif Penyelundupan Obat ke Sel Tahanan PN Bandung
"Tramadol tidak termasuk dalam psikotropika ataupun narkotika. Tapi motifnya masih didalami," ujar Hermanto
Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Hermanto, mengatakan pihaknya masih menyelidiki tertangkapnya tiga pemuda yang hendak menyelundupkan obat terlarang ke dalam sel tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun menurutnya, obat yang dibawa diselundupkan ke sel tahanan tersebut tidak termasuk golongan psikotropika dan narkotka.
"Tramadol tidak termasuk dalam psikotropika ataupun narkotika. Tapi motifnya masih didalami," ujar Hermanto singkat melalui pesan singkat kepada Tribun, Kamis (27/'8).
Diberitakan Tribun sebelumnya, petugas pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri Bandung dibantu aparat Polrestabes Bandung menangkap tiga pemuda yang hendak menyelundupkan obat terlarang ke dalam sel tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/8) sekitar pukul 11.00. Dari tangan mereka disita 20 butir obat terlarang yang termasuk Golongan IV atau Daftar G.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, 20 butir obat terlarang itu dimasukan ke dalam bungkus rokok. Bungkus rokok itu dimasukan dalam kantong pelastik hitam beserta dua bungkus nasi timbel lengkap dengan lauk pauknya.
Bungkusan pelastik itu diserahkan oleh seorang wanita kepada Wowo, tahanan kasus penganiayaan yang tengah menunggu persidangan di dalam sel tahanan PN Bandung. Namun belum sempat bungkusan pelastik itu berpindah tangan, petugas langsung menyita bungkusan itu dari wanita berambut panjang tersebut.(cis)