Peredaran Narkoba

Pria Asal Bogor Terancam Hukuman Mati karena Terlibat Sindikat Narkoba

Sebanyak 3,8 ton ganja itu memang rencananya akan berpindah tangan di rest area Tol Jagorawi.

Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro
shutterstock
Ilustrasi : Daun ganja. 

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Seorang pria berinisial TP (47), warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor terancam hukuman pidana mati. Pasalnya TP diduga sebagai sindikat peredaran narkoba jenis ganja dalam jumlah besar.

"TP merupakan seseorang yang diduga kuat sindikat peredaran ganja seberat 3,8 ton," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Kamis (6/8).

Sulistyo mengatakan, penangkapan TP berawal ketika Satresnarkoba Polres Bogor menemukan truk bermuatan ganja seberat 3,8 ton. Truk dengan nomor polisi B XXXX QI itu ditemukan terparkir di Rest Area Sentul Tol Jagorawi Minggu 26 Juli sekitar pukul 01.00.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan proses identifikasi terhadap barang bukti, Satresnarkoba menangkap TP," kata Sulistyo.

Dikatakan Sulistyo, sebanyak 3,8 ton ganja itu memang rencananya akan berpindah tangan di rest area Tol Jagorawi. Namun hal tersebut berhasil digagalkan setelah Satresnarkoba Polres Bogor menerima informasi dari masyarakat.

"Mendapat informasi tersebut tim Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi. Ditemukan ganja yang sudah dikemas di dalam karung plastik sebanyak 81 karung di dalam truk hijau itu," ujar Sulistyo.

Sulistyo menyebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran ganja. Selain truk hijau, Satresnarkoba juga mengamankan tiga buah ponsel dan truk fuso dengan nomor polisi BL XXXX TD.

"Truk itu diduga kendaraan yang semula mengantarkan ganja seberat 3,8 ton tersebut," ujar Sulistyo.

Dikatakan Sulistyo, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan sindikat peredaran ganja tersebut. Ada TP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus temuan ganja seberat 3,8 ton.

"TP dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 dan atau pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya pidana maksimal hukuman mati," ujar Sulistyo. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved