Operasi Tangkap Tangan KPK

Tak Ada Jemput Paksa, OC Kaligis Jadi Tersangka

PENETAPAN tersebut terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.

Editor: Dicky Fadiar Djuhud
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Pengacara senior OC Kaligis. 

TRIBUNJABAR.CO.ID -- Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengaku dirinya menerima informasi bahwa penyidik telah menetapkan pengacara OC Kaligis sebagai tersangka.

Penetapan tersebut terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.

"Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan sprindik dan OCK ditetapkan sebagai tersangka," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (14/7/2015).

Namun, Indriyanto belum memastikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Kaligis dalam kasus ini.

Hari ini, Kaligis dijemput sejumlah petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan. Kedatangan Kaligis sehari setelah KPK menggeledah kantor Firma Hukum OC Kaligis and Associates.

Namun, Indriyanto menyebut bahwa pihaknya tidak melakukan penjemputan paksa terhadap Kaligis.

"Tidak ada jemput paksa dan OCK dengan berjiwa besar bersedia untuk diperiksa sore ini," kata Indriyanto.

Awalnya, kepada wartawan, Indriyanto mengatakan bahwa pihaknya melakukan penjemputan paksa. Belakangan, Indriyanto meralat pernyataannya.

Kaligis pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap tersebut. Ia akan diperiksa bagi tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry yang merupakan anak buahnya di kantor tersebut.

Gerry disangka menyerahkan uang kepada hakim PTUN. Menurut KPK, tidak mungkin uang tersebut milik Gerry.

Namun, Kaligis tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, staf Kaligis menemui penyidik untuk memberi tahu alasan ketidakhadirannya.

KPK telah meminta Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis terkait kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Gerry, KPK menetapkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris, Syamsir Yusfan, sebagai tersangka.

Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon, dilansir kompas.com, yakni mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, Fuad Lubis, dan termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Sumut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved