SOROT

Taksi Uber

Di Jakarta, salah satu mitra Uber Technology menjelaskan bahwa mobil yang memanfaatkan aplikasi uber bukan angkutan umum.

Penulis: Darajat Arianto | Editor: Kisdiantoro

Oleh Darajat Arianto
Wartawan Tribun

FENOMENA transportasi di perkotaan terus menunjukkan dinamikanya. Kebutuhan alat transportasi yang modern, mudah dan nyaman tak bisa dihindari. Taksi menjadi salah satu alat transportasi yang sering dipilih masyarakat terutama di perkotaan. Meski konsumennya terbatas, taksi menjadi pilihan lantaran pelayanan yang nyaman dan mengutamakan privasi alias kebebasan pelanggannya.

Tak heran bila kemudian taksi berkembang dengan berbagai jenis pelayanan dari mulai yang biasa hingga yang eksklusif seperti di Jakarta. Dengan meningkatnya teknologi informasi, layanan taksi pun turut berkembang. Kini taksi pun dibuat aplikasinya di smartphone berbasis Android. Untuk bisa menikmati layanan yang disebut taksi uber ini, konsumen harus download, kemudian daftar dan menunggu verifikasi. Jika telah terverifikasi baru bisa menikmati taksi uber. Seorang konsumen mengaku layanan taksi uber relatif bagus, mudah, dan murah dibanding taksi pada umumnya.

Namun, belum sampai hitungan bulan, keberadaan taksi uber dikecam terutama oleh pengusaha taksi. Mereka yang tergabung dalam Organda Kota Bandung mendatangi Mapolrestabes Kota Bandung untuk melaporkan taksi yang disebut ilegal tersebut. Pasalnya tarif taksi uber tidak sesuai SK wali kota dan tarifnya cenderung di bawah taksi resmi. Taksi ini juga tidak memiliki jaminan keamanan, pelayanan tidak sesuai standar, izin operasional tidak ada, dan tidak berkontribusi bagi pemasukan daerah.

Di Jakarta, salah satu mitra Uber Technology menjelaskan bahwa mobil yang memanfaatkan aplikasi uber bukan angkutan umum. Karena tidak semua orang bisa memakai uber, karena uber hanya untuk member. Uber juga ditujukan bagi pemilik mobil pribadi yang ingin memberdayakan kendaraannya. Caranya adalah menyewakan dengan bantuan aplikasi uber.
Kenyataan seperti ini merupakan fenomena yang sering terjadi di bidang trasnportasi umum.

Beberapa tahun lalu, sebuah perusahaan taksi juga diprotes pengusaha taksi lain saat pertama hadir di Bandung. Lalu bus angkutan pemandu moda yang membuka rute Bandung-Bandara Soekarno Hatta juga diprotes pengusaha bus. Setelah itu, mobil-mobil "travel" makin berkembang melayani Bandung-Jakarta dengan cepat lantaran dibukanya Tol Cipularang. Perkembangan mobil travel ini pun diprotes hingga kemudian mobil ini harus memakai pelat mobil umum warna kuning.

Demikian pula dengan taksi uber. Di satu sisi mengganggu keberadaan taksi legal yang memberi pemasukan bagi pemkot, di sisi lain masyarakat senang karena sejumlah layanan uber yang bagus.

Hal ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemkot. Silakan pertimbangkan masak-masak bahwa penggunaan aplikasi seperti uber memang sudah sesuai zamannya. Hal itu bisa diterapkan untuk taksi-taksi yang resmi. Di sisi lain, bagaimana caranya uber ini juga bisa menambah PAD Kota Bandung sekaligus membuat persaingan bisnis transportasi secara sehat.

Selain itu, jika dikaitkan dengan smart city dan juga konsep teknopolis, layanan taksi seperti uber ini sudah memenuhi syarat. Dengan pemakaian ponsel pintar dan melalui internet, memudahkan konsumen mengakses layanan transportasi ini. Ditambah dengan transparansi biaya dan kemudahan mencari rute tentunya membuat konsumen makin nyaman.

Namun begitu, pemerintah tentunya harus bijak menyikapinya. Layanan umum memang tanggung jawab pemerintah yang mesti diberikan sebaik-baiknya bagi masyarakat termasuk transportasi. Pemerintah jangan kalah langkah dengan teknologi yang berkembang karena hal itu merupakan keniscayaan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Tags
Taksi Uber
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved