Kasus Korupsi Dana Bansos

Wabup Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas Diperiksa di Kejati Jabar

Gotas adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah/bansos Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012 senilai total Rp 298 miliar.

Penulis: Ichsan | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/IDA ROMLAH
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra (kanan) bersama Wabup Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas saat diwawancarai wartawan seusai melantik pejabat Pemkab Cirebon, Rabu (21/1/2015). Gotas ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi hibah bansos Kabupaten Cirebon 2009-2012 oleh Kejagung bersama dua pengurus PDI Perjuangan di Kabupaten Cirebon dengan kerugian negara ditaksir Rp 1,8 miliar. 

BANDUNG, TRIBUNJABAR - Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas, masih menjalani pemeriksaan di Ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar di Bandung, Kamis (11/6).

Gotas adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah/bansos Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012 senilai total Rp 298 miliar.

Berkas pemeriksaan tersangka Gotas dan dua tersangka lainnya yakni, mantan Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Subekti Sunoto dan mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Emon Purnomo, dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Agung ke Kejati Jabar.
Gotas dan dua tersangka lainnya itu dibawa dari Jakarta menggunakan mobil tahanan Kejagung dan tiba di kantor Kejati Jabar sekitar pukul 11.30.

Sebelum dilimpahkan ke Kejati Jabar, Gotas ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung. Gotas dijemput paksa oleh jaksa pada 18 Mei 2015. Sedangkan dua tersangka lainnya sudah lebih dulu ditahan.‎

Atas perbuatan Gotas dan dua tersangka lainnya itu negara dirugikan hingga Rp 1,5 miliar. Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved