Peredaran Narkoba
Pasca Jalani Bui 4 Tahunan, Buruh Bangunan Ini Kembali Jadi Pengedar Ganja
Padahal pria yang sudah memiliki dua anak
Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Redi alias Kuya (34) tak kapok masuk penjara selama bertahun-tahun karena kasus narkoba. Mantan narapidana narkoba ini kembali terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun atas kasus yang sama.
Pria yang mengaku bekerja sebagai buruh bangunan ini kembali menggeluti profesi haram, yakni sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Padahal pria yang sudah memiliki dua anak ini sempat dibui pada 2009 dan baru keluar dari penjara empat bulan yang lalu.
"Hasilnya lumayan kalau kerjaannya begini ketimbang jadi buruh bangunan," kata Redi ketika ditemui di Gedung Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Rabu (6/5).
Redi mengaku mendapatkan penghasilan Rp 500 ribu setiap seminggu sekali dari mengedarkan ganja. Sementara dengan menjadi buruh bangunan, ia hanya mendapatkan Rp 50 ribu sehari. Itu pun jika ada pekerjaan untuknya.
"Kalau boleh milih sebetulnya saya lebih suka uang halal. Cuman pekerjaan saya tidak tetap," kata Redi singkat.
Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Haryanto, mengatakan, Redi ditangkap pada Senin 4 Mei 2015 setelah kedapatan membawa satu paket ganja. Satu paket ganja itu rencananya akan diedarkan kepada pelanggan yang memesan ganja dengan nilai Rp 1,5 juta.
"Tersangka kami amankan di rumah kontrakannya di Jalan Terusan Pasir Koja. Di rumah kontrakannya ditemukan satu paket ganja yang sudah terbagi menjadi dua bagian dan dibungkusnya dengan kertas koran. Satu paket ganja itu disimpan tersangka di bawah kasur tempat tidurnya," kata Nugroho ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/5).
Dikatakan Nugroho, sesuai keterangan tersangka, narkotika golongan satu itu milik pria berinisial HI yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurutnya, hasil transaksi narkoba yang dilakukan Redi nantinya ditransfer melalui rekening bank.
"Tersangka mengambil paket daun ganja itu di daerah Cimareme Kabupaten Bandung. Kasus ini masih terus kami kembangkan," kata Nugroho.
Adapun Redi melanggar pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 pasal 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Redi terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah. (*)
//
#TrenSosialHEBOH ! STATUS MAYA SEPTHA "TEH BOHAI" SOAL JANGAN MAIN-MAIN DENGAN PERNIKAHAN.BACA--->...
Posted by Tribun Jabar Online on Wednesday, May 6, 2015
//
WADUH !! MESKI CANTIK, GURU INI TEGA SEKALI MEMBIARKAN MURIDNYA TERUS-TERUSAN MEMPAYUNGI DIRINYA.BACA--->http://bit.ly/1JpYQ62sang guru pun langsung mendapat banyak tuduhan..
Posted by Tribun Jabar Online on Wednesday, May 6, 2015