Peradaran Narkoba

Wow, Orang Ini Barter Batu Akik 10 Kg dengan Sabu

Menurut pengakuannya, AB menjadi pedagang batu akik setelah keluar dari penjara pada 2008.

TRIBUNJABAR/DOKUMENTASI
Batu Akik dan Sabu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam

GARUT, TRIBUNJABAR.CO.ID - Tidak hanya digunakan sebagai bahan perhiasan, batu akik ternyata dapat digunakan sebagai alat untuk membeli sabu. Pembelian narkoba menggunakan batu akik ini dilakukan oleh AB (40), seorang pengedar narkoba.

AB yang merupakan warga Kampung Ciherang, Desa Lebakjaya, Kecamatan Karangpawitan, ini membeli 2 gram sabu dari Jakarta dan membayarnya menggunakan bongkahan batu akik seberat 10 kilogram.


Para polwan berbaju kebaya mengamankan tiga tersangka pengedar dan pengguna narkoba di Mapolres Garut, Selasa (21/4)

Menurut pengakuannya, AB menjadi pedagang batu akik setelah keluar dari penjara pada 2008. Namun, AB kembali tergiur untuk menjadi pengedar narkoba karena desakan ekonomi. Menjadi pengedar narkoba, dinilai lebih menguntungkan.

(Baca Juga: BREAKING NEWS: Pengedar Sabu Ternama di Bandung Diciduk Aparat)

(Baca Juga: Batu Akik Cenderamata KAA Sudah Siap, Ibu Negara Dapat yang Spesial)

Wakapolres Garut Kompol Irfan Nurmansyah mengatakan AB ditangkap pada 14 April 2015 di rumahnya. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa lima paket kecil sabu dengan total nilai Rp 1,5 juta.

"Kami menangkap tersangka setelah dilakukan penyelidikan atas laporan warga. Di rumahnya, di lantai kamar tidurnya, ditemukan lima paket kecil sabu. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Garut," kata Wakapolres, Selasa (21/4).

Dijelaskannya, AB menukar bongkahan batu akik dengan sabu-sabu kepada tersangka berinisial M asal Jakarta.

(Baca Juga: Nekat, Wanita Ini Simpan Sabu di Balik Bra)

Selain AB, Satuan Narkoba Polres Garut pun menangkap tersangka pengedar dan pengguna narkoba lain, yakni AS warga Kampung, Mekarsari, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, dan AI (30), Warga Kampung Cihuni, Desa Cihuni, Kecamatan Pangatikan.


Ilustrasi Sabu

Para tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, dan menerima narkotika golongan I.

Berdasarkan undang-undang tersebut, mereka diancam hukuman penjara selama minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved