Eksploitasi Anak Dibawah Umur
Paksa ABG Bandung Jadi PSK, Enam Germo Terancam 15 Tahun Penjara
PADA kenyataannya mereka dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang.
Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku M Guci Syaifudin
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Keenam germo yang diamankan di Polrestabes Bandung dijerat pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Keenamnya terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Keenam tersangka ini diduga melakukan kejahatan terhadap di bawah umur karena mengekpolitasi ekonomi secara seksual dengan maksud menguntungkan diri sendiri," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Angesta Romano Yoyol, kepada wartawan di Polrestabes Bandung, Minggu (19/4/2015).
Dikatakan kapolres, para tersangka itu mempekerjakan gadis di bawah umur (baca: ABG) dengan menjanjikan pekerjaan dan tempat tinggal yang layak.
Namun pada kenyataannya mereka dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang.
"Mereka merekrut anak jalanan atau gadis di bawah umur melalui orang lain yang sudah bekerja. Nanti yang menyalurkan dapat imbalan," kata Yoyol.
Yoyol menyebut, pihaknya masih mengembangkan dan melakukan pendalaman kasus tersebut.
Pasalnya di lokasi penggerebekan setidaknya ada tiga rumah yang melakukan praktik prostitusi.
"Untuk mereka ini (PSK, RED), kami serahkan kepada dinas sosial untuk mendapatkan pembinaan," kata Yoyol. (cis)
//NIKITA MIRZANI OOH NIKITA, CERITANYA ENGGAK ADA ABISANYA, BELUM LAMA BERCERAI KINI SUDAH PAMER KEMESRAAN DENGAN LELAKI...
Posted by Tribun Jabar Online on Saturday, April 18, 2015