Penipuan Utang Piutang
Istri Bos Peter Says Denim Menangis Sang Suami Divonis 3 Tahun Penjara
PETER dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Peter Firmansyah (29), pemilik sekaligus bos merek pakaian jadi terkenal Peter Says Denim, divonis hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (14/4/2015).
Peter dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Peter Firmansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 379 a KUHP. Oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," kata ketua majelis hakim, Brahmana SH, saat membacakan amar putusannya di PN Bandung, Selasa (14/4/2015).

Peter Firmansyah (30), Pemilik Peter Says Denim
Baca juga: Bos Peter Says Denim Terancam 4 Tahun Penjara
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menuntut Peter dengan hukuman 3 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Baca juga: Peter Says Denim Rambah Luar Negeri dengan Online
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Hal meringankan, berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas vonis majelis hakim ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (san)
MULAI SEKARANG KURANGI KEBIASAAN MENDENGARKAN MUSIK MENGGUNAKAN "HEADSET" ATAU AKAN BERAKHIR SEPERTI INI.BACA--->...
Posted by Tribun Jabar Online on Monday, April 13, 2015