Penipuan Utang Piutang
Bos Peter Says Denim Terancam 4 Tahun Penjara
HADIR sebagai saksi sekaligus korban kasus ini David Simanjuntak.
Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Peter Firmansyah (29), pemilik sekaligus bos merek pakaian terkenal Peter Say Denim, terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Hal itu terungkap setelah Piter duduk sebagai terdakwa pada sidang kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (10/2/2015).
Pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Brahmana SH itu, hadir sebagai saksi sekaligus korban kasus ini David Simanjuntak. Menurut David, ia telah menyerahkan ratusan potong pakaian senilai Rp 271 juta kepada terdakwa. Namun tunggu punya tunggu, terdakwa tak kunjung membayar barang yang dipesannya itu.
"Awalnya pembayaran lancar, namun belakangan jadi macet. Saya tagih terus tapi terdakwa tak kunjung membayar. Saya akhirnya lapor ke polisi," kata David di depan persidangan, Selasa (10/2/2015).(san)
Berapa orang korban pada kasus ini dan berapa nilai kerugiannya bisa dibaca di edisi cetak Tribun Jabar, Rabu (11/2/2015). Ikuti berita-berita menarik lainnya melalui akun twitter: tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.