Sorot
Remisi untuk Koruptor
BEBERAPA hari ini, nama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly perlahan tapi pasti mulai melejit menjadi perbincangan.
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
BEBERAPA hari ini, nama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly perlahan tapi pasti mulai melejit menjadi perbincangan. Sedikitnya, tercatat ada dua hal yang membuat Yasonna langsung dikenal dan jadi perbincangan.
Pertama, Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03-26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar setelah menerima surat putusan Mahkamah Partai Golkar.
Banyak pihak menilai peristiwa pada Golkar mirip dengan yang terjadi di Partai PPP beberapa waktu lalu. PPP yang terpecah antara kubu Djan Faridz dan M Romahurmuziy itu akhirnya diselesaikan dengan surat pengakuan Yasonna terhadap kubu Romahurmuziy.
Namun, surat Yasonna itu kemudian dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun di tengah Golkar yang terpecah antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, Menkum HAM meminta Golkar hasil Munas IX Jakarta pimpinan Agung Laksono untuk segera membentuk kepengurusan.
Hal kedua yang membuat nama Yasonna makin dikenal, yaitu wacana dia yang akan mempermudah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana koruptor. Kedua hal yang berkenaan dengan Menkum HAM ini menuai pro kontra di masyarakat.
Khusus remisi bagi koruptor, pro kontra terjadi berawal dari tidak sepakatnya Yasonna dengan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang pembatasan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi tindak pidana kejahatan luar biasa.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, seburuk-buruknya napi kasus korupsi, mereka tetap harus diberikan haknya untuk mendapat keringanan hukuman seperti narapidana kasus lain.
Wacana tersebut mendapat banyak pertentangan di publik begitupun pada sidang pembaca kali ini. Apabila hal itu terealisasi maka ini sebagai kemunduran dalam pemberantasan korupsi era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pembatasan remisi bagi koruptor. Lah kok sekarang malah peraturan ini yang nantinya akan direvisi oleh Yasonna. Dan peraturan ini pula yang mau dilawan Yasonna. Bukankah, kita semua sepakat bahwa korupsi itu kejahatan luar biasa? Son.. Son..
Tak dimungkiri pemberian remisi bisa melemahkan efek jera bagi koruptor. Reaksi masyarakat salah satunya datang dari seorang seniman di Solo, Mayor Haristanto yang langsung bereaksi begitu Menkum HAM mengeluarkan wacana remisi bagi koruptor dengan menggelar sebuah teatrikal yang melibatkan ratusan orang.
Menurutnya, bukan pemberian remisi kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Tetapi, hukuman berat yang seharusnya diberikan terhadap para pelaku koruptor, bila perlu hukuman mati. (Dicky Fadiar Djuhud)
Naskah Sorot ini bisa dibaca di edisi cetak Tribun Jabar, Senin (16/3/2015). Ikuti berita- berita menarik lainnya melalui akun twitter: @tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.
//