Sorot

Layanan Maskapai Penerbangan

TRANSPORTASI udara di negeri ini kembali bermasalah.

Penulis: Adityas Annas Azhari | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

TRANSPORTASI udara di negeri ini kembali bermasalah. Kali ini bukan tentang kecelakaan, namun soal keterlambatan Lion Air, satu maskapai swasta nasional yang memiliki armada serta rute terbanyak di tanah air.

Maskapai ini pun punya banyak masalah dalam hal layanan penerbangan di tanah air. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mencatat Lion Air menjadi maskapai yang paling banyak diadukan masyarakat, sepanjang 2014 ada 24 aduan. Begitu banyaknya konsumen yang dikecewakan, sampai-sampai muncul plesetan Lion: Late Is Our Nature atau Lie On Air.

Sesuai UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan soal keterlambatan itu dijelaskan dengan definisi, "terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan".

Selanjutnya jenis-jenis keterlambatan diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77 Tahun 2011. Menurut Pasal 9 Permenhub 77/2011, keterlambatan terdiri dari: keterlambatan penerbangan; tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara dan pembatalan penerbangan

Ganti rugi pun wajib diberikan oleh maskapai penerbangan kepada penumpang seperti telah diatur dalam Pasal 36 Permenhub No 25 Tahun 2008. Ganti rugi itu wajib diberikan mulai dari keterlambatan 30 menit, 90 menit, 180 menit, bahkan lebih dari 4 jam.

Untuk keterlambatan lebih dari 4 jam maskapai bahkan harus memberi ganti rugi Rp 300.000 per penumpang.

Jika harus dialihkan ke maskapai lain atau kepada penerbangan berikutnya penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

Sayangnya keterlambatan yang dilakukan Lion bukan sekali terjadi, sudah berulang kali, seperti catatan yang dipublikasikan YLKI itu. Karena itu sudah saatnya pemerintah bertindak tegas.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, jangan sekadar membekukan izin rute baru bagi Lion, namun juga harus mendorong Lion menjelaskan ke publik apa yang menyebabkan penerbangan begitu kacau dalam 3 hari terakhir.

Di beberapa media tersiar bahwa penyebab keterlambatan ini akibat rusaknya dua pesawat Lion yang secara bersamaan ada empat pesawat lain terkena inspeksi besar karena sudah masuk masa perawatan. Selain itu beberapa pesawat Lion Air dilarang terbang karena tidak mempunyai izin terbang.

Manajemen Lion juga terlambat mengajukan izin penerbangan tambahan (extra flight). Namun kabar di media itu harus diverifikasi oleh Lion. Selain itu Lion pun harus menegaskan janji akan layanan lebih berkualitas di masa datang kepada publik.

Boleh saja pemilik Lion, Rusdi Kirana -yang politisi dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden- mengatakan, "maskapai saya paling buruk di dunia, tapi Anda tak punya pilihan".

Namun jangan salah jika seiring hadirnya ASEAN Open Sky Policy 2015 ini, maskapai asing khususnya dari sesama negara ASEAN bukan tidak mungkin mengisi rute-rute strategis di tanah air, dan konsumen pun punya banyak pilihan. Penerbangan dengan layanan buruk pasti ditinggalkan. (Adityas Annas Azhari)

Naskah Sorot ini bisa dibaca di edisi cetak Tribun Jabar, Senin (23/2/2015). Ikuti berita- berita menarik lainnya melalui akun twitter: @tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved