Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota

Pria Ini Tak Kapok Masuk-Keluar Bui Karena Kasus Ganja

PADA 2006, IK pernah dipenjara dua tahun enam bulan.

Penulis: roh | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUN JABAR / IDA ROMLAH
IK (36) di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (5/2/2015). Dia tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ida Romlah

CIREBON, TRIBUNJABAR.CO.ID - IK (36) seperti tak ada kapoknya masuk-keluar bui. Meski pernah merasakan dinginnya jeruji besi, dia tetap saja harus berurusan kembali dengan hukum. Kasusnya pun sama, yakni penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja.

Pada 2006, IK pernah dipenjara dua tahun enam bulan. Setelah bebas, dia merantau ke Surabaya dan bekerja di pabrik baja.

Namun Desember 2014, IK kembali ke Kota Cirebon. Dia pun menjadi kuli serabutan. Kondisi ini membuatnya stres karena dengan penghasilan tak menentu, IK harus menghidupi anak-istri.

Suatu hari, IK bertemu LK (37) di sebuah warung di kawasan Kasepuhan, Kota Cirebon. Dari situlah, IK kembali mengenal ganja kering. Dia dua kali pesta ganja dengan LK hingga aksinya tercium warga.

"Warga kemudian lapor ke kami, dan kami melakukan penggerebekan. Kami tangkap tiga orang, tapi yang dua negatif narkoba saat tes urine," ujar Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni melalui Kepala Satuan Narkoba, AKP Alisman, Kamis (5/2/2015).

Menurut Alisman, IK merupakan residivis. Dia pernah dipenjara dalam kasus penyalahgunaan daun ganja. "Sekarang tertangkap kembali pakai daun ganja," ujarnya.

Atas perbuatannya, IK pun terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. Sementara pemasok dan bandar ganja dalam pengejaran kepolisian. (roh)

 

//
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved