TOPIK
Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota
-
SAAT menangkap TR, polisi menemukan barang bukti 24 paket sabu-sabu.
-
SEBELUMNYA, IK bekerja di pabrik baja di Surabaya. Itu dilakoni setelah bebas dari tahanan atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada 2009.
-
PADA 2006, IK pernah dipenjara dua tahun enam bulan.
-
DIA pun mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu sejak 1,5 bulan yang lalu.
-
PENANGKAPAN terhadap EP dilakukan berdasarkan laporan warga.
-
HS (35), tersangka yang ditangkap bersama kekasihnya, EY (29) saat pesta sabu-sabu di kamar kos ternyata pernah masuk Lapas Khusus Narkotika, Gintung
-
"Ekstasi itu punya dia (HS). Saya hanya sabu dan sudah dipakai," kata EY di Mapolres Cirebon Kota
-
NAMUN beberapa bulan ini, dia kembali ke Cirebon. Kemudian kenal HS, dan menjalin hubungan. HS merupakan teman suami EY.
-
KEDUANYA pun tak bisa mengelak. Kemudian digelandang ke Mapolres Cirebon Kota.