Korupsi Dana Bansos
Pekan Depan Kejagung Panggil Saksi-saksi Korupsi Bansos Cirebon
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi hibah-bansos Kabupaten Cirebon 2009-2012.
Penulis: roh | Editor: Kisdiantoro
CIREBON, TRIBUN - Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Dedie Tri Hariyadi mengatakan, Kejagung akan melanjutkan pemanggilan pihak-pihak saksi setelah ada tiga tersangka dalam kasus korupsi dana hibah-bansos Kabupaten Cirebon anggaran 2009-2012. Pemanggilan itu, ujarnya akan dilakukan Senin (26/1/2015).
"Setelah ada tersangka tentu nanti akan ada pemanggilan untuk pihak-pihak saksi pada Senin pekan depan. Siapa-siapa saja yang akan dipanggil belum tahu karena surat pemanggilannya belum kami terima," kata Dedie saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari Sumber, Selasa (20/1/2015).
Menurut dia, surat pemanggilan dari Kejagung akan segera dikirim ke Kejari Sumber dalam bentuk fax. "Suratnya masih kami tunggu, katanya akan segera dikirim," ujar Dedie.
Jika surat pemanggilan itu sudah tiba di Kejari, kata Dedie, pihaknya akan meneruskan surat panggilan tersebut ke pihak bersangkutan. Dia berharap, yang dipanggil bisa memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi hibah-bansos Kabupaten Cirebon 2009-2012. Mereka adalah Wabup Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kedawung Subekti Sunoto, dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Emon Purnomo.
Dilansir dari Kompas.com, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyopramono, di Kejaksaan Agung, Senin (19/1/2015) mengatakan, ketiga tersangka melakukan praktik korupsi dengan cara tidak mencairkan dana bansos sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Para tersangka memotong aliran dana bansos yang dikucurkan dari APBD tahun 2009-2012. Akibat perbuatan ketiganya, negara menderita kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.
"Ada penggunaan misalkan cair Rp 100 juta, sampai ke tujuan Rp 25 juta atau Rp 50 juta," kata Widyo.
Sementara itu, beberapa waktu lalu sebanyak 260 orang diperiksa untuk kasus korupsi hibah-bansos ini. Mereka dari eksekutif, legislatif, dan penerima bansos, termasuk istri wabup Hj Darini dan mantan Bupati Cirebon, Dedi Supardi. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kejaksaan Agung. (roh)