Sabtu, 18 April 2026

Metropolitan

Bocah 4,5 Tahun Ini Cerita Bagaimana Oknum Polisi Mencabulinya

MELALUI kamera ponsel, HES mengawali pertanyaan pada putri pertamannya itu. HES bertanya bagian mana yang dirasa sakit oleh putrinya itu.

Editor: Dicky Fadiar Djuhud

"Anak kecil kalau dibilang itu kan nurut saja," ujar HES.

Kasus yang terjadi pada pertengahan September 2014 itu membuat HES dan istrinya terpukul. "Istri saya shock dan nangis terus. Kerjaan saya juga terganggu," ujar HES.

Pelaku dugaan pencabulan terhadap putrinya ini pun sudah ditangkap. Anggota Unit Turjawali Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur itu diringkus tanggal 28 September. Bripka CH pun sudah mengakui perbuatannya dan ada bukti visum dari RS Polri. Bripka CH terancam dipecat dengan tidak hormat dari kesatuannya. Namun, prosesnya setelah Bripka CH menjalani sidang di pengadilan negeri.

"Setelah itu ada sidang kode etik. Untuk memberhentikan anggota Polri harus melalui vonis pada sidang kode etik dulu," ujar Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Sri Bhayangkari.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Pelaku juga terancam denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta. Baca juga di sini. (KOMPAS.COM)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved