Korupsi Pengadaan Alkes

Mantan Dirut RSUD Cibabat Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Ichsan | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/ICHSAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Cibabat, Cimahi, yang juga mantan Dirut RSUD Cibabat dr Endang Kesumawardani tengah mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/12). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

BANDUNG, TRIBUN - Mantan Dirut RSUD Cibabat, Kota Cimahi, dr Endang Kesumawardani divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hal itu terungkap pada persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Cibabat yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/12).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Endang Kesumawardani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Djoko Indiarto, saat membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Endang.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugiana negara yang cukup besar, terdakwa kurang berhati-hati sebagai kuasa pengguna anggaran. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sama sekali tidak menikmati uang hasil korupsi. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved