Korupsi Pengadaan Alkes

Mantan Dirut RSUD Cibabat Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Ichsan | Editor: Dedy Herdiana

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

BANDUNG, TRIBUN - Mantan Dirut RSUD Cibabat, Kota Cimahi, dr Endang Kesumawardani divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hal itu terungkap pada persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Cibabat yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/12).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Endang Kesumawardani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Djoko Indiarto, saat membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Endang.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugiana negara yang cukup besar, terdakwa kurang berhati-hati sebagai kuasa pengguna anggaran. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sama sekali tidak menikmati uang hasil korupsi. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved