Korupsi Pengadaan Alkes
Mantan Dirut RSUD Cibabat Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Ichsan | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUN - Mantan Dirut RSUD Cibabat, Kota Cimahi, dr Endang Kesumawardani divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hal itu terungkap pada persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Cibabat yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/12).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Endang Kesumawardani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Djoko Indiarto, saat membacakan amar putusannya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Endang.
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugiana negara yang cukup besar, terdakwa kurang berhati-hati sebagai kuasa pengguna anggaran. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sama sekali tidak menikmati uang hasil korupsi. (san)