SOROT

Dana Bansos

DANA bantuan sosial atau yang akrab ditelinga dengan sebutan bansos, untuk tahun anggaran 2015 akan dihapus.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro

Kisdiantoro

Wartawan Tribun

DANA bantuan sosial atau yang akrab ditelinga dengan sebutan bansos, untuk tahun anggaran 2015 akan dihapus. Kabar yang datang dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, meneruskan pesan dari Presiden Joko Widodo, ada yang menyambut gembira adapula yang kemudian bermuram durja.

Mengapa dihapus? Itu karena pemerintah menilai ada banyak penyimpangan dalam penyaluran dana bansos. Saking masifnya penyimpangan, banyak kepala daerah dan pejabat pemerintah yang pada akhir masa jabatannya harus tinggal di pejara. Menyedihkan bukan?
Mengingat deretan kasus hukum di Kota Bandung berkait dengan bansos, maka rasanya tepat jika pemerintah berinisiatif menghapus kucuran dana bansos, kecuali untuk beberapa yang dinilai ada manfaat dan tepat sasaran.

Ketika nama mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dikaitkan dengan kasus bansos 2009-2010, setelah penyidik KPK melakukan penangkapan hakim Setyabudi Tejochayono dan pimpinan LSM Toto Hutagalung, masyarakat Kota Bandung kaget. Mereka tak percaya. Masyarakat mengenal Dada sebagai pemimpin yang baik karena dengan mudahnya mengucurkan dana bansos.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat semakin paham soal kesalahan yang dilakukan Dada, mengucurkan dana bansos kepada pihak yang tidak jelas lembaganya, bahkan fiktif. Kesalahan berikutnya, ada upaya yang dilakukan pemerintah untuk membungkam penegak hukum dengan cara menyuap.

Maka, setelah Dada, Edi Siswadi, yang ketika itu menjabat sebagai Sekda Kota Bandung pun ikut merasakan dinginnnya tidur di balik jeruji besi. Lalu ada, Herry Nurhayat, Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD, dan sejumlah pihak lain.
Apa yang menjadi alasan pemerintah untuk menghentikan kucuran dana bandos sangat bisa diterima. Untuk meyakinkan kita, dari hasil persidangan Koordinator lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Wirausaha Muda, Entik Musafik, yang dituntut penjara10 tahun enam bulan penjara, awal Desember lalu, untuk kasus dana banos 2012, terungkap bahwa 38 LSM penerima, ternyata akta notarisnya palsu dan satu koperasi penerima bansos pun sudah tidak aktif. Bahkan KTP yang dikumpulkan terdakwa Entik pun KTP palsu. Hingga akhirnya Pemkot Bandung pun kebobolan Rp 8,1 miliar. Nah loh, apa itu bukan penyimpangan namanya.

Belajar dari peristiwa hukum ini, pemerintah Kota Bandung yang kini dinahkodai Ridwan Kamil tampaknya lebih berhati-hati. Di banyak kesempatan, mereka memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa pengucuran dana bansos sangat ketat dan para penerimanya diunggah ke situs pemerintah. Selain itu, mereka juga meminta pengertian masyarakat bahwa kegiatan yang diajukan melalaui dana bansos kebanyakan kegiatan sunah alias tidak prioritas, dibandingkan pebaikan sinfrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Maka, ketika pemerintah pusat kemudian menegaskan bahwa dana bansos akan ditarik, Ridwan Kamil pun tidak panik. Ia sudah menyiapkan sekema untuk memenuhi permintaan bantuan masyarakat yang sifatnya bisa dipertanggungjawabkan dan sulit dimanipulasi, melalui pengalokasian dana di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Semisal, jika masyarakat membutuhkan bantuan dana untuk perbaikan masjid, maka pemerintah telah mengalokasikannya melalui SKPD.

Penghapusan dana bandos dalam RAPBD 2015 semoga tak ada resistensi dari pemerintah daerah. Jika itu berjalan, semoga pengalihannya bisa digunakan untuk perbaikan isnfrastruktur jalan dan penanggulangan banjir yang deritanya berkepanjangan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved