Peredaran Narkoba
Encong Terancam 5 Tahun Penjara Gara-gara Jadi Kurir Sabu-sabu
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menangkap seorang kurir yang juga pengguna sabu-sabu.
Penulis: Taufik Ismail | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUN - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menangkap seorang kurir yang juga pengguna sabu-sabu. Tersangka yang kini harus mendekam di tahanan Mapolda Jabar adalah UH alias Encong (31).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Ermi Widyatno melalui Kabag Bin Opsnal AKBP Mulyadi menuturkan, Encong ditangkap Senin awal pekan ini di sebuah tempat kos di Jalan Veteran I, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
"Penangkapan tersangka didahului informasi masyarakat. Menurut informasi, di kawasan tersebut sering ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," katanya melalui pesan singkat kepada Tribun, Jumat (19/12).
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Dan Senin dini hari, polisi menggerbek tempat kos Encong. Di tempat tersebut, polisi melakukan menggeledahan. "Kami menemukan 10 paket kecil sabu-sabu," ucapnya.
Paket tersebut terdiri dari enam paket dililit lakban coklat, tiga paket dililit lakban hitam dan satu paket di dalam dus kecil warna ungu.
"Barang-barang tersebut ditemukan anggota kami di dalam lemari disembunyikan di bawah pakaian," tutur Mulyadi.
Kepada polisi, Econg mengakui jika sabu-sabu tersebut didapatnya dari seseorang bernama Uw yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi. Econg disuruh untuk menjual barang-barang tersebut.
"Barang diambil tersangka Econg sehari sebelumnya sekitar pukul 15.00 di Jalan Otista, Kota Sukabumi. Paket sabu-sabu tersebut diambil tersangka di bawah tiang listrik," ujarnya.
Lalu oleh Econg, sabu-sabu tersebut dibawa ke tempat kosnya. Econg mengaku sempat menggunakan sabu-sabu tersebut dan kemudian ditangkap polisi.
Econg beserta barang bukti yang didapat kemudian dibawa ke Mapolda Jabar. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara," kata Mulyadi.(tis)