Sorot
Tragedi Pembantu
POLISI menetapkan tujuh tersangka penganiayaan PRT yang akan disalurkan menjadi tenaga kerja wanita (TKW) itu.
Penulis: Darajat Arianto | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
PERISTIWA pembantu rumah tangga (PRT) yang dianiaya hingga tewas terasa menyayat hati. Kejadian di Medan yang terkuak awal Desember tersebut membuat masyarakat geram. Apalagi penganiayaan dilakukan tidak hanya oleh satu orang tapi oleh satu keluarga.
Polisi menetapkan tujuh tersangka penganiayaan PRT yang akan disalurkan menjadi tenaga kerja wanita (TKW) itu. Tak sampai disitu, di rumah keluarga tersebut polisi menemukan kerangka manusia yang dikubur. Diduga kerangka tersebut merupakan jasad pembantu lainnya yang juga dianiaya.
Kejadian ini seperti membawa kita ke zaman jahiliah sekitar awal abad pertama masehi. Pada zaman tersebut seseorang dari kalangan rendah dinilai sebagai budak dan bisa dibeli oleh orang kaya.
Karena itu, seorang budak yang sering diperlakukan semena-mena. Budak dianggap orang yang "tak ada harganya". Demikian halnya dengan sosok PRT yang sering diperlakukan seenaknya oleh sang majikan. Tak hanya di Indonesia, di negara lain yang menjadi tujuan TKW mencari penghasilan, sosok pembantu sering tak berdaya.
Padahal sosok PRT sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, khususnya di perkotaan. Tugas pembantu diperlukan di tengah para pemilik rumah dikejar kesibukan pekerjaan.
Tenaga mereka dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang paling mendasar seperti membersihkan rumah, mencuci pakaian hingga memasak.
Sayangnya fungsi pembantu sering diremehkan lantaran dianggap pekerjaan rendahan. Anehnya peran pembantu selalu dicari terutama bagi mereka yang sibuk dengan pekerjaannnya.
Hanya saja PRT tak pernah dianggap sebagai profesi, pekerjaan mereka dilirik sebelah mata. Padahal peran mereka sangat penting untuk menjaga kondisi rumah dalam keadaan baik.
Secercah harapan bagi pembantu yang muncul pun masih tersendat-sendat. Sejumlah aktivis pada awal Oktober mendatangai gedung DPR. Mereka minta segera disahkan RUU Perlindungan PRT yang sudah bertahun-tahun tertunda.
Pengesahan menjadi UU Perlindungan PRT bisa membuat kehidupan para PRT lebih baik dan layak. Dengan disahkannya RUU ini, PRT akan mendapat jaminan dan perlindungan yang berkekuatan hukum.
Kita pun berharap agar pembantu bisa terangkat derajatnya. Karena bagaimanapun mereka dibutuhkan untuk meringangkan pekerjaan meski pembantu sering dinilai rendah. Seharusnya para majikan berbuat lebih "manusiawi" kepada pembantu lantaran perannya bernilai untuk menjaga majikan dan keluarganya. Hak-hak dasar pembantu harusnya dipenuhi, jangan hanya menuntut kewajiban mereka bekerja tanpa batas waktu dan tak kenal lelah.
Untuk itu, dalam memperlakukan pembantu seharusnya kita mencontoh yang dilakukan Rasulullah Muhammad Saw. Rasul melarang kita membebani (memberi tugas) kepada budak dan pembantu dengan pekerjaan-pekerjaan yang berat, melebihi kemampuan mereka, dan melarang kita mendoakan keburukan (melaknat) mereka.
Hal itu seperti yang dirasakan Anas bin Malik, pembantu Rasulullah. Selama 10 tahun mengabdi, ia tidak pernah mendengar Rasulullah mengumpat, mengomentari dan menyalahkan pekerjaannya.
Sebaliknya Anas justru mendapat penghormatan dan perlakuan baik dari Rasul beserta keluarga, karena Rasul tak pernah merendahkan pekerjaan Anas.
Begitulah seharusnya kita memperlakukan pembantu dan juga memperlakukan karyawan yang sering membantu kita. Mari kita contoh keteladanan Rasul tersebut. (Darajat Arianto)
Naskah Sorot ini bisa dibaca di edisi cetak Tribun Jabar, Rabu (17/12/2014). Ikuti berita- berita menarik lainnya melalui akun twitter: tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.