SOROT
Melawan Korupsi
STOP korupsi! Ajakan itu yang kemarin ramai disuarakan banyak kelompok dalam memperingati hari Antikorupsi Dunia yang jatuh pada Selasa,kemarin.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Kisdiantoro
Wartawan Tribun
STOP korupsi! Ajakan itu yang kemarin ramai disuarakan banyak kelompok dalam memperingati hari Antikorupsi Dunia yang jatuh pada Selasa, 9 Desember 2014. Di banyak tempat, di Bandung, Cianjur, Garut, Cirebon, dan Cimahi, kejaksaan yang mengawal penegakkan hukum memelopori kampanye sadar hukum dengan memasang stiker di kendaraan pribadi dan angkutan umum yang melintas di jalanan. Kampanye bentuk lain dengan membagikan bunga ke masyarakat atau mengajak masyarakat membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan melawan tindakan koruspi.
Kampanye itu diikuti oleh kelompok mahasiswa dan sejumlah organisasi kemasyarakatan. Mereka menyuarakan masalah serupa, korupsi merusak tatanan kehidupan dan deritanya bakal ditanggung anak cucu.
Selain kampanye antikorupsi, sejumlah peristiwa hukum yang terjadi kemarin, seolah menjadi cermin betapa korupsi telah merusak mental manusia yang secara fitrah, malu mengambil milik orang lain. Korupsi juga telah bertranformasi dari yang sembunyi-sembunyi menjadi terang- terangan dan berjamaah. Bahkan, kini banyak pelaku korupsi yang mengikutsertakan istri dan anak.
Peristiwa hukum yang terjadi kemarin, di antaranya, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada terdakwa kasus suap perkara korupsi bansos Kota Bandung, mantan hakim Ramlan Comel.
Pasangan suami istri, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah, keduanya terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kemarin, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan agenda pembacaan eksepsi.
Di Kejari Bale Bandung, anggota DPRD Jabar dengan status tersangka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Bandung 2012 senilai Rp 10,6 miliar. Kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp 1 miliar.
Sehari sebelum perayaan hari Antikorupsi Dunia, Kejari Kota Cimahi mejebloskan Kadisdik Kota Cimahi Eddy Junaedi ke Rutan Kebonwaru karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tahun 2011.
Di hari yang sama, di Cirebon, Rektor IAIN Syekh Nurjati, ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kampus II IAIN Syekh Nurjati oleh Kejari Cirebon. Dia menyusul Kepala Biro Administrasi Umum dan Kemahasiswaan, Ali Hadiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Bahkan Ali langsung ditahan di Rutan Klas 1 Cirebon, Selasa (7/10/2014).
Semua peristiwa yang berkaitan dengan hukum itu apakah membuat kita semakin sadar hukum? Atau melihatnya sebagai peristiwa biasa?
Mestinya, kampanye antikorupsi dan sejumlah peristiwa hukum itu memberi makna yang dalam bahwa tindakan korupsi itu memang wajib dilawan dan dihentikan. Caranya? Kita dan masyarakat luas mulai detik ini mengoreksi diri, apakah selama ini perilaku keseharian sudah mencerminkan kejujuran, keadilan, dan taat hukum. Apakah ketika polisi menghentikan laju kendaraan dan ketahuan tak membawa SIM dan STNK, Anda mengajak berkompromi? Apakah Anda masih marah-marah saat didenda paksa Satpol PP karena ketahuan membuang sampah di jalanan? Apakah Anda masih sering kabur ke mal, padahal masih dalam jam kerja? Atau Anda membolos ke sekolah karena ingin nongkrong di mal bareng pacar?
Jika hal itu masih kita lakukan, maka acara kampanye antikorupsi, kemrain, hanya akan menjadi seremonial belaka. Mengutip slogan kampanye KPK: Berani Jujur dan Anti KKN itu Hebat! (*)