Sorot

Simalakama Bernama UMK

JIKA tak ada kesepakatan, maka buruh terus saja turun di jalan agar keinginan mereka dipenuhi meski akhirnya tak membuat mereka tersenyum.

Penulis: Giri | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

BURUH selalu melakukan demontrasi menjelang akhir tahun. Tuntutannya selalu sama: berharap ada kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Jika tak ada kesepakatan, maka buruh terus saja turun di jalan agar keinginan mereka dipenuhi meski akhirnya tak membuat mereka tersenyum.

Ihwal adanya tuntutan kenaikan UMK selalu berdasarkan standar kebutuhan hidup layak (KHL). KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, nonfisik, dan sosial selama satu bulan.

Sebelum memutuskan upah minimum, Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi melakukan survei KHL. Sejak diundangkan dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan upah minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4.

Lebih jauh mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Walau sudah ada aturan baku, penetapan KHL selalu menuai tarik-ulur. Pasalnya, pihak buruh selalu mencari celah agar bisa memasukkan item-item baru demi UMK bisa lebih besar. Sedangkan pihak pengusaha cenderung ingin menekan UMK dengan alasan, jika nilainya terlalu tinggi maka keuangan perusahaan tak akan bisa memenuhi.

Seandainya tetap dipaksakan, maka yang terjadi adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang juga dimusuhi buruh.

Belakangan ini, isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi alasan seksi yang didengungkan buruh. Jika saja harga BBM naik, maka bisa saja memperbesar nilai KHL yang berarti juga menambah upah.

"Kami ingin UMK 2015 di Kabupaten Cianjur dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 1.950.000. Dasarnya jelas, harga bensin mau naik," ucap Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Cianjur, Asep Saepul Malik (Tribun, Rabu (12/11/2014).

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar Ian Sopyan mengatakan, selain kenaikan UMK 30 persen, pihaknya juga menuntut penambahan item KHL dari 60 menjadi 84. Penambahan item tersebut di antaranya minyak wangi (parfum), dispenser, kulkas, dan pulsa handphone.

Tidak ada yang salah dengan tuntutan buruh termasuk ucapan Asep dan keinginan Ian. Namun semuanya harus dikompromikan dengan baik agar perusahaan tetap hidup serta menghidupi buruh dengan keluarganya dan buruh tak merasa dianggap sapi perah demi keuntungan pengusaha.

Hal itu pula yang diucapkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Dia tak menyalahkan buruh ingin UMK naik 30 persen karena mereka memiliki elemen-elemen yang mendasarinya. Dia hanya menegaskan, kepentingan pemerintah adalah upah buruh naik dan pengusaha tidak gulung tikar.

Tentu, harus ada pemikiran jernih sebelum Gubernur memutuskan UMK di Jabar. Sikap adil harus dikedepankan karena jika berpihak pada buruh, pengusaha akan lari yang berarti Jabar akan kehilangan investor. Sebaliknya, jika berpihak pada pengusaha berarti harus rela dianggap tak memikirkan nasib buruh. Ini menjadi simalakama.(Sugiri UA)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved