Polsek Lengkong Tangkap Pencuri
Uang Hasil Curian Di Warnet Cyber Tech Cikawao Buat Beli Motor
DARI tangan tersangka, polisi menyita barang bukti pisau dapur dan palu yang digunakan untuk mencuri serta motor CS One tahun 2008.
Penulis: Taufik Ismail | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Taufik Ismail
BANDUNG, TRIBUN - MJF terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. Pemuda berusia 19 tahun ini ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian di Warnet Cyber Tech di Jalan Cikawao.
MJF semula bekerja di tempat tersebut. Sambil bekerja, ia mencuri barang dan uang milik pemilik warnet Risky Salim berkali-kali. Tiga buah jam dan uang Rp 20 juta dicuri tersangka. Total kerugian korban mencapai Rp 170 juta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti pisau dapur dan palu yang digunakan untuk mencuri serta motor CS One tahun 2008 yang dibeli pelaku dari uang hasil curian.
MFJ kini mendekam di tahanan Mapolsekta Lengkong. "Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Kapolsekta Lengkong Kompol Jaya Hardianto kepada wartawan, Kamis (6/11/2014).(tis)