Sorot

Saatnya Lebih Keras

Jika dengan penyitaan terus-menerus saja peredaran minuman keras masih juga berlangsung, bayangkan jika polisi tak berbuat apa-apa.

Penulis: Arief Permadi | Editor: Arief Permadi

PERANG terhadap minuman keras, sepertinya memang tak akan berakhir. Meski penyitaan demi penyitaan selalu dilakukan aparat kepolisian, peredarannya tak pernah berhenti.

Dalam dua bulan terakhir saja, tak kurang dari 25 ribu botol berisi minuman keras gagal beredar di Kota Bandung dan sekitarnya. Nilainya miliaran rupiah. Polisi menyitanya sebelum minuman memabukan itu sampai ke tingkat konsumen.

Penyitaan terbaru dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Selasa (4/11) malam. Jumlahnya besar, satu truk penuh, mungkin  berisi sekitar tujuh ribuan botol.

Truk minuman keras bernomor polisi B 2094 NCB ini dihentikan polisi di kawasan Inhoftank, Jalan Soekarno-Hatta, wilayah Bojongloa Kaler. Sopir, kernet, truk, dan isinya langsung dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung di Jalan Sukajadi. Polisi juga menyelidiki PS yang diduga kuat sebagai pemilik ribuan botol minuman keras tersebut.
Kombes Pol Mashudi, seperti dikutip harian ini, Kamis (6/11), mengatakan nilai ribuan minuman keras yang disita Selasa malam itu mencapai sekitar Rp 300 juta. Kebanyakan minuman keras yang disita adalah minuman keras lokal. Namun, ada juga merek-merek impor meski sebagian besarnya ternyata palsu.

Truk berisi minuman keras ini, kata Mashudi, berangkat dari Tangerang dengan tujuan Kota Bandung. Meski demikian, tujuan pasarnya bukan semata Kota Bandung, tapi juga daerah- daerah di sekitarnya, termasuk Soreang.

Bagi sebagian orang, bisnis minuman keras memang menggiurkan. Tak hanya itu, bisnis ini pun nyaris tanpa risiko, kecuali mungkin sedikit keribetan saat kebetulan tertangkap.

Pengecer, kabarnya, bahkan tak akan kehilangan "uang" saat minuman kerasnya disita. Pihak sub-agen, agen, dan distributor akan menggantinya dengan barang yang sama. Syaratnya cukup dengan menunjukkan surat penyitaan yang dilakukan polisi. Dari sisi hukum, konsekuensi yang kerap diterima para penjual juga hampir tak ada artinya. Jual beli minuman keras kerap hanya digolongkan sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Hukum tipiring paling hanya satu atau tiga bulan penjara, atau hanya membayar uang denda beberapa ratus ribu rupiah. Sungguh tidak membuat pelakunya jera.

Sebenarnya, seperti halnya sejumlah kota dan kabupaten lainnya di Indonesia, Kota Bandung juga memiliki peraturan daerah tentang minuman keras. Sayang, tahun 2011, Perda Kota Bandung No 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, itu dianggap bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI No 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol hingga dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri.

Syukurlah permohonan judicial review yang diajukan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Keppres RI No 3/1997 itu akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung. Hingga seyogyanya, perda minuman keras ini bisa berlaku kembali.

Kembali ke soal penyitaan minuman keras, puluhan ribu botol botol minuman keras yang  disita di Kota Bandung Selasa malam, juga akan dimusnahkan, seperti yang sudah-sudah. Pemusnahan ini mungkin tak akan membuat peredaran minuman keras terhenti, tapi tentu saja, pasti ada artinya.

Dengan regulasi yang ada saat ini, aparat kepolisian memang harus bekerja keras dan tak pernah bosan menyita minuman keras sekaligus menangkap para pelakunya. Sebab, jika dengan  penyitaan terus-menerus saja peredaran minuman keras masih juga berlangsung, bayangkan jika polisi tak berbuat apa-apa.

Namun, dengan kondisi yang berat seperti ini, "hukuman" yang lebih keras mungkin sudah saatnya kita pertimbangkan.

Dengan dikabulkannya judicial review terhadap Keppres RI No 3/1997, peluang untuk menerapkan pasal 204 ayat 2 KUHP sebenarnya terbuka lebar. Dalam pasal tersebut dikatakan, seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. Polisi bahkan bisa menambah jeratan pasal yaitu, UU Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

Saya kira orang akan mulai "berpikir" untuk coba-coba berjualan minuman keras. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved