Korupsi Perjalanan Dinas Anggota Dewan

Pemkot Cimahi Belum Copot Eddy dari Kadisdikpora

"Sebelum inkrah, kami masih tetap akan sesuaikan dengan tupoksinya."

Penulis: Dedy Herdiana | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

CiMAHI, TRIBUN - Pemkot Cimahi masih memberikan kepercayaan penuh kepada Eddy Junaedi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora), meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi sudah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2011, Senin (13/10/2014) kemarin. (baca: Kadisdikpora Kota Cimahi Tersangka Kasus Perjalanan Dinas DPRD)

Seperti diketahui, Eddy pada tahun 2011 menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Cimahi. Kini dia masih menjabat sebagai Kadisdikpora Kota Cimahi.

"Ini satu hal yang masuk ranah hukum, tapi kami, Pemkot Cimahi mencoba memberi kebijakan yang arif. Kami tentu memberi dorongan dan spirit agar yang bersangkutan taat sesuai azas hukum," kata Sekda Kota Cimahi, Bambang Arie Nugroho saat dimintai tanggapannya terkait salah seorang kepala dinasnya menjadi tersangka, Selasa (14/10/2014).

Ditanya soal langkah yang akan dliakukan Pemkot dalam melanjutkan program Disdikpora terkait status pejabat kepala dinasnya sudah menjadi tersangka, Bambang mengaku masih akan tetap menugaskannya sebelum ada keputusan hukum yang inkrah.

"Sebelum inkrah, kami masih tetap akan sesuaikan dengan tupoksinya. Namun pada saatnya nanti, kami juga akan menerapkan langkah-langkah sesuai prosedur dan aturan yang ada," paparnya. (ddh)

Berita lengkapnya baca Tribun Jabar edisi cetak Rabu (15/10/2014). Follow akun twitter: @tribunjabar dan facebook: baladtribun untuk mendapatkan info terkini.


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved