Kekerasan Fisik di Unila
Rektor Unila Dituntut Hapus Prodi Teknik Sipil
TUNTUTAN datang dari para orangtua yang anaknya menjadi korban kekerasan dan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum (BKBH FH) Unila.
BANDAR LAMPUNG – Tindak kekerasan yang terjadi dalam orientasi perguruan tinggi (propti) di Universitas Lampung berbuntut panjang. Rektor Unila Sugeng P Harianto pun dituntut segera mengambil sikap tegas.
Tuntutan datang dari para orangtua yang anaknya menjadi korban kekerasan dan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum (BKBH FH) Unila.
Sedikitnya ada empat poin dalam tuntutan tersebut, yakni penghentian kegiatan propti dan malam keakraban (makrab), penghapusan sementara prodi teknik sipil, pembekuan himpunan mahasiswa jurusan (HMJ) teknik sipil, dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan.
Ketua BKBH FH Unila Eko Raharjo mengatakan, sebagai pimpinan tertinggi di Unila, rektor dirasa perlu menerbitkan surat keputusan (SK) penghentian propti dan pemberian hukuman bagi oknum mahasiswa yang terlibat.
Pemberian hukuman itu bisa berupa sanksi akademik hingga dikeluarkannya mahasiswa tersebut dari Unila. Selain itu, mereka meminta dosen dan dekan juga diberhentikan dari jabatannya.
”Karena dari aspek hukum, itu sudah masuk tindakan penyiksaan dan intimidasi. Makanya peran BKBH FH Unila ini sebagai kuasa pendampingan hukum bagi korban yang mengalami kekerasan fisik selama dipelonco,” kata Eko dalam konferensi pers di ruang rapat Gedung C FH Unila, Kamis (10/9).
Aksi kekerasan para senior dan alumni terhadap mahasiswa baru prodi teknik sipil terjadi selama masa propti. Akibatnya, banyak korban yang muntah dan mengalami trauma psikis. Diduga, segala bentuk larangan tidak digubris karena kegiatan itu didukung oleh dosen.(Laporan Wartawan Tribun Lampung Bayu Saputra)