Teras

Pinter Kodék

DILIHAT dari substansinya, UU Pilkada jelas ingin mengamputasi hak rakyat dalam memilih kepala daerahnya.

Penulis: cep | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

MENJELANG berakhirnyamasa bakti anggota DPRRI periode 2009-2014,anggota DPR bernafsu dan ngebut ingin merampungkan beberapa rancangan undang-undang. Yang sudah disahkan antara lain Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

UU yang mengatur pemilihan pimpinan perangkat diparlemen itu sudah disahkan dalam lembar negara Tahun 2014 Nomor 182, yang kita kenal dengan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3.

UU ini sempat memicu kontroversi, terutama di elite politik. Pasalnya, UU ini mengamputasi hak partai politik pemenang pemilu, yang seharusnya secara otomatis menjadi pimpinan di parlemen.

Dengan disahkannya UU ini, pimpinan perangkat di parlemen tidak lagi otomatis menjadi hak partai pemenang pemilu, tapi harus dipilih berdasarkan suara mayoritas.Tentu saja partai pemenang Pemilu 2014 berang, apalagi UU tersebut digelindingkan hingga disahkan berbarengan dengan berlangsungnya pemilihan presiden.

Setelah berhasil mengegolkan UU MD3, kini para wakil rakyat bernafsu mengegolkan UU Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Mereka ngotot UU tersebut harus disahkan sebelum masabakti berakhir karena khawatir anggota parlemen yang baru berubah haluan politiknya. UU Pilkada tentu langsung menuai kontroversi.

Selain memicu perdebatan dikalangan politisi, UU Pilkada juga menuai kritik tajam dari masyarakat luas, termasuk dari kalangan akademisi. Dilihat dari substansinya, UU Pilkada jelas ingin mengamputasi hak rakyat dalam memilih kepala daerahnya.

Tentu saja ini merupakan langkah mundur dialam reformasi. Selama ini,seperti diatur dalam UU No. 32Tahun 2004, pemilihan kepala daerah, baik gubernur, bupati,maupun wali kota, dipilih satu paket secara langsung oleh rakyat.

Pemilihan langsung ini merupakan amanat UUD 1945Pasal 18 ayat (4) yang menyebutkan bahwa pemilihan gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis.

Sedikitnya ada tiga dalil yang disampaikan anggota DPR pengusung pilkada tidak langsung, yakni biaya mahal dan maraknya praktik politik uang, rentan konflik horizontal atau anarki, dan bunyi Pasal 18 ayat (4) yang menyebutkan pemilihan gubernur, bupati, walikota dipilih secara demokratis tidak bisa ditafsirkan pemilihan langsung oleh rakyat.

Ketiga dalil itu sebetulnya lemah dan hanya dibuat-buat. Biaya mahal pilkada langsung sudah terbantahkan dengan akan dilaksanakannya mekanisme pemilihan serentak. Kemudian yang lucu, maraknya praktik politik uang ditudingkan kepada rakyat, padahal para kandidat kepala daerah berserta elite politik penyokongnya-lah yang "mirucaan" politik uang.

Rakyat tidak mungkin punyake mampuan untuk aktif melakukan politik uang, mereka pasif hanya sebagai penerima.

Lalu soal konflik horizontal,dalil ini juga dibuat-buat karena dari sekian peristiwa pilkada tidak sampai setengahnya meledak menjadi konflik horizontal. Ini pun dipicu oleh para kandidat yang tidak mau menerima hasil pilkada yang kemudian mengadu domba rakyat.

Logika tidak bisa diterima karena kasus konflik horizontal itu kasuistik, artinya ekses tidak bisa menggugurkan kepentingan yang lebih luas yang lebih substantif. Contoh terbaik adalah pilkada di Jawa Barat, terutama pilgub, tidak pernah terjadi gonjang-ganjing.

Dalil penafsiran Pasal 18ayat (4) UUD 1945 tidak bisa ditafsirkan sebagai pemilihan langsung, jelas merupakan upaya memelintir hakikat kedaulatan rakyat, ingin mengembalikan kekuasaan ditangan segelintir orang alias oligarki.

Mereka ingin beralasan biaya mahal dan maraknya politik uang, tapi dibalik dalil-dalil yang lemah itu mereka ingin mengembalikan transaksi uang di fraksi-fraksi DPRD dan di tangan eliteparpol.

Para wakil rakyat yang mengusung pilkada tidak langsung itu pinter kodék, artinya: licik. (Cecep Burdansyah)


Selengkapnya, bisa dibaca di koran Harian Pagi Tribun Jabar, Minggu (7/9/2014).
Sumber: Tribun Jabar
Tags
Teras
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved