Sorot
Perintang Jalan
Memportal jalan adalah baik untuk menjaga lingkungan. Tapi, percayalah, tak ada keamanan yang begitu kuatnya selain apa yang dibangun oleh silaturahmi
Penulis: Arief Permadi | Editor: Arief Permadi
JIKA menyingkirkan dahan yang merintangi jalan adalah sebuah bentuk kebajikan, bagaimana dengan sebaliknya: sengaja membuat rintangan seperti portal, atau polisi tidur yang tinggi sekali yang membuat ulu hati ini sesak saat tak sengaja berkendara melewatinya sedikit cepat? Ruang perdebatan, tentu terbuka lebar. Jadi tak usah buru- buru.
Pada dasarnya, seperti namanya, jalanan umum adalah milik masyarakat umum. Kawasan itu bukan pekarangan pribadi. Itu sebabnya, membangun perintang, apa pun bentuknya di jalan umum, akan selalu memicu konflik, atau minimal rasa jengkel sebagian orang yang terganggu.
Akan tetapi, tentu saja, bukan tanpa alasan jika sebagian warga kemudian membangun perintang ini di daerahnya. Dengan polisi tidur, paling tidak tak ada lagi pengendara brengsek yang bisa kebut-kebutan dan menarik gas kendaraannya kencang-kencang hingga suara knalpotnya menggema di seantero kompleks. Risiko kecelakaan berkurang karena dengan melajukannya perlahan, kendaraan akan lebih mudah dikendalikan atau dihentikan mendadak.
Pembangunan portal di hampir setiap pintu masuk jalan di perumahan juga bukan tanpa tujuan baik. Portal dianggap cara paling efektif agar warga dan jalan umum tak lagi "berkonflik". Dengan portal jalan, kebisingan lalu lintas akan berkurang, begitu pula polusi akibat gas buang kendaraan bermotor. Tak hanya itu, portal jalan juga memberikan rasa aman, karena paling tidak, pencuri akan mikir seribu kali untuk mencuri di perumahan yang jalanannya dipenuhi portal.
Tapi sekali lagi, jalan adalah fasilitas umum. Menghalanginya dengan portal akan membuat hak para pengguna jalan terampas, meski di sisi lain mendatangkan kebaikan.
Di sinilah kompromi itu seharusnya dilakukan semestinya. Polisi-polisi tidur tak boleh lagi dibangun seenaknya tanpa mempedulikan aturan dan "perasaan" pengguna jalan. Portal tak boleh dibangun tanpa adanya kepastian buka tutupnya yang dijalankan secara konsisten.
Petunjuk teknis pembuatan polisi tidur sebenarnya sudah sejak lama diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1993, pasal 35 ayat 1. Dalam PP tersebut dikatakan, tinggi maksimal polisi tidur adalah 10 sentimeter, dengan lebar minimal 60 sentimeter, dan diberi tanda zebra biru-putih agar terlihat jelas oleh pengendara.
Aturan ini tentu saja tidak dibuat tanpa tujuan. Dengan polisi tidur seperti ini, dampak buruk polisi tidur dapat ditekan hingga sekecil mungkin. Namun, di sisi lain, tujuan utama pembuatannya dapat dimaksimalkan.
Soal portal, juga ada aturannya. Selain harus jelas dan konsisten pengoperasian buka tutupnya, portal juga dibangun atas izin aparat pemerintahan setempat, dan dibuat dengan tujuan yang baik.
Ini berarti, pemortalan jalan selama 24 jam sehari setiap harinya adalah hal yang tidak bisa dibiarkan. Aparat kewilayahan harus segera bertindak sebelum semuanya berujung konflik horizontal.
Menjelang Ramadan ini mari kita bongkar polisi-polisi tidur yang ketinggian, dan menggantinya dengan polisi tidur yang sesuai aturan. Mari kita tertibkan jadwal buka tutup portal karena itulah jalan kompromi yang seharusnya kita tempuh.
Memportal jalan adalah baik untuk menjaga lingkungan. Tapi, percayalah, tak ada keamanan yang begitu kuatnya selain apa yang dibangun oleh silaturahmi antarwarga.
Semoga Tuhan senantiasa melindungi kita, dan tak menutup pintu rahmat-Nya hanya karena perbuatan kita menghalangi jalan orang lain. Wallahu a'lam bish-shawab. (*)