Ketua KPK Minta Anas Sadar Diri

Ketua KPK Abraham Samad menanggapi isu seputar pemberian uang sebanyak Rp 250 juta dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono

Editor: Darajat Arianto
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (rompi tahanan) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi seusai diperiksa, Jumat (21/3). 

SEMARANG, TRIBUN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menanggapi isu seputar pemberian uang sebanyak Rp 250 juta dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono kepada Anas Urbaningrum untuk uang muka pembelian Toyota Harrier.

Menurut Abraham, keterangan yang disampaikan Anas atau pengacaranya, Firman Wijaya itu hanya disampaikan di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, katanya, tidak pernah diungkapkan temuan tersebut. Dengan demikian, keterangan itu tidak bisa langsung diverifikasi kebenarannya.

“Perlu kami tegaskan banyak keterangan disampaikan hanya di depan kantor KPK, di depan wartawan. Ketika ditanya dalam BAP tidak pernah diungkapkan,” kata Abraham seusai memberikan materi seminar hukum di Semarang, Rabu (23/3/2014).

Menurut Abraham, keterangan soal pemberian uang muka dianggap KPK tidak perlu ditindaklanjuti. Sebabnya, ada beberapa keterangan yang diberikan pengacara Anas pembicaraannya terlampau besar.

“Omongannya terlalu besar, dia bilang orang ini terlibat dan itu terlibat. Semuanya diberikan di luar gedung KPK, di dalam tidak bilang. Kita mengimbau agar orang ini sadar,” imbau Abraham.

Sebelumnya, Firman Wijaya mengatakan, Anas hanya menggunakan Rp 200 juta untuk membayar uang muka mobil tersebut. Uang diberikan secara tunai langsung oleh SBY di Cikeas.  (Nazar Nurdin/kompas.com)

Soal bukti kuitansi serah terima uang, Firman mengaku Anas tengah mengumpulkannya. Pemberian uang muka, menurut Firman, masih berhubungan dengan tugas khusus yang diberikan kepada Anas selaku ketua Fraksi Demokrat di DPR.

Tags
Kasus Anas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved