Teras

Babad Pacing

PENGADILAN bisa dikatakan sebagai gawang terakhir penegakan hukum.

Penulis: cep | Editor: Kisdiantoro

Cecep Burdansyah

PENGADILAN bisa dikatakan sebagai gawang terakhir penegakan hukum. Namun apa jadinya kalau institusi hukum yang putusan-putusannya seharusnya mencerminkan kualitas hukum berdasarkan norma-norma hukum malah jadi ajang transaksi. Lembaga yang seharusnya menjunjung standar hukum dengan berlandaskan pada moral, kejujuran, dan intelektualitas para penegaknya malah disulap jadi lembaga dagang, tempat jual-beli perkara. Pada akhirnya, siapa yang punya modal ia akan memenangkan perkara. Putusan hukum jauh dari kualitas karena tidak lagi berpijak pada norma-norma hukum, tapi berpijak pada modal.

Hakim-hakim yang bekerja berdasarkan masuknya modal itu ternyata tidak hanya satu-dua orang. Setelah mantan hakim yang juga mantan wakil ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyobudi Tejo Cahyono, mantan hakim adhoc Pengadilan Hukum Industrial Bandung Imas Dianasari, mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kini giliran hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel.

Comel baru saja dipecat dengan tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam sidang kode etik di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2014. Pertimbangan Majelis Kehormatan Hakim, Ramlan Comel terbukti menerima suap dan janji dalam menyidangkan kasus korupsi dana bantuan sosial di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung.
Pemecatan Comel oleh Majelis Hakim Kehormatan ini menyusul ditetapkannya Ramlan Comel sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat suap dan janji dalam kasus korupsi dana bantuan sosial di Pemerintahan Kota Bandung.

Langkah Majelis Hakim Kehormatan yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar patut mendapat apresiasi. Meskipun Ramlan Comel belum disidang di pengadilan, karena indikasi ke pembuktian sudah menunjukkan arah yang kuat, Majelis Hakim Kehormatan berani memutus memecat Ramlan Comel bahkan dengan tidak hormat. Hal ini mirip dengan Majelis Kode Etik yang memecat Akil Mochtar dari Ketua MK dan anggota Hakim MK.

Keberanian memecat hakim-hakim yang melakukan transaksi perkara sungguh tidak mudah di tengah-tengah lemahnya efektivitas hukum. Hampir di semua lini, penegakan hukum berada di ambang titik nadir. Masyarakat yang melihat ambruknya hukum pun akhirnya seakan bersikap pasrah, tak berdaya, bahkan akhirnya mungkin ikut arus dalam permainan transaksi. Bisa menjadi aktor yang aktif, bisa jadi aktor pasif dalam arti terbawa arus, atau bisa juga masuk dalam jebakan.

Namun untuk para hakim, kalau sampai mereka beralasan masuk dalam jebakan, sangat tidak masuk akal, karena mereka sudah disumpah sebelum bertugas. Mereka tahu konsekuensi jadi hakim, bakal banyak godaan, jadi seharusnya mereka sudah bisa membayangkam bakal seperti apa ketika menangani perkara. Godaan, rayuan, bahkan ancaman seharusnya bisa diantisipasi dan mental sudah tertempa sehingga ia punya tameng untuk menghalau semua upaya untuk mentransaksikan perkara.

Karena itu, hakim-hakim yang tak memiliki mental tangguh harus segera disingkirkan. Begitu ada gejala memperjual-belikan perkara, mereka harus diamati, diselidiki, kemudian ditangkap dan dipecat. Dalam ungkapan bahasa Sunda, cara ini adalah babad pacing, artinya menebas pohon yang tak berguna dengan pedang agar habis sama sekali. Hanya dengan cara babad pacing, hukum akan kembali berwibawa. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved